Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

11 Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Divonis 1,5 hingga 6,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan perbuatan 11 terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 11 Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Divonis 1,5 hingga 6,5 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS GRATIFIKASI - Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis 11 terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
  • Vonis tersebut dibacakan pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) malam.
  • 11 terdakwa kasus pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker, divonis berbeda mulai 1,5 hingga 6,5 tahun penjara.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis 11 terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Vonis tersebut dibacakan pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) malam.

Baca juga: Menangis di Hadapan Hakim, Hery Sutanto Minta Hukuman Ringan pada Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Dalam pertimbangan yang memberatkan putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menyebut para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya majelis hakim menghukum para terdakwa hukuman pidana penjara, denda dan uang pengganti.

 

 

  • Terdakwa pertama dari pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud divonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan penjara.
  • Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3), Fahrurozi divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun kurungan.
  • Terdakwa mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Subhan divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  • Selanjutnya terdakwa mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp828 juta subsider 1 tahun kurungan.
  • Terdakwa mantan Subkoordinator Kemenaker Sekarsari Kartika Putri, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun kurungan.
  • Terdakwa mantan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  • Terdakwa mantan Koordinator Kemnaker Supriadi divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun kurungan.
  • Kemudian terdakwa mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,59 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  • Selanjutnya terdakwa mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, uang pengganti Rp36 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan.
  • Terakhir terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara, denda 200 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp3,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar subsider 1 tahun penjara.
Rekomendasi Untuk Anda

Atas putusan tersebut, penuntut umum, para terdakwa dan kuasa hukum memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir, menerima atau mengajukan banding.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas