Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MTI Bongkar 4 Celah Desain Pembuka Jalan Korupsi Program MBG

Menurut MTI, konstruksi perkara yang diungkap penyidik justru memperlihatkan bahwa dugaan korupsi terjadi di berbagai tahapan pelaksanaan program.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in MTI Bongkar 4 Celah Desain Pembuka Jalan Korupsi Program MBG
HO/IST/ist
CELAH KORUPSI - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai, kasus dugaan korupsi di program MBG sudah berakar pada desain tata kelola program yang memang membuka ruang penyimpangan sejak awal.  

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah berakar pada desain tata kelola program yang memang membuka ruang penyimpangan sejak awal. 
  • Menurut MTI, konstruksi perkara yang diungkap penyidik justru memperlihatkan bahwa dugaan korupsi terjadi di berbagai tahapan pelaksanaan program.
  • Selama arsitektur kebijakannya tidak diubah, pejabat baru yang mewarisi sistem yang sama akan menghadapi godaan korupsi yang sama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai, kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semata-mata dipicu oleh perilaku individu pelakunya, tapi sudah berakar pada desain tata kelola program yang memang membuka ruang penyimpangan sejak awal. 

Penilaian itu disampaikan menyusul penetapan tersangka dan penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut MTI, konstruksi perkara yang diungkap penyidik justru memperlihatkan bahwa dugaan korupsi terjadi di berbagai tahapan pelaksanaan program, mulai dari proses verifikasi mitra, penyusunan kerangka acuan kerja, hingga pengadaan dan pembangunan dapur MBG.

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) adalah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). MTI konsisten mendorong perbaikan tata kelola kebijakan publik serta pengelolaan keuangan negara yang bersih dan akuntabel.

"Menangkap tiga orang tidak akan menyembuhkan program yang sakit pada desainnya," kata Direktur Eksekutif MTI Ahmad Jilul Q Farid, kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

"Selama arsitektur kebijakannya tidak diubah, pejabat baru yang mewarisi sistem yang sama akan menghadapi godaan korupsi yang persis sama. Kita hanya sedang menunggu babak berikutnya dari skandal yang sama,” lanjut Jilul.

Rekomendasi Untuk Anda

MTI mengidentifikasi sedikitnya empat celah mendasar dalam desain kebijakan MBG yang dinilai berkontribusi terhadap munculnya praktik korupsi.

Baca juga: Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG

Celah pertama adalah adanya ruang diskresi yang terlalu besar dalam aturan teknis program. MTI menyoroti ketentuan yang membatasi jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dapat dikelola yayasan, namun sekaligus memberikan pengecualian tanpa batas bagi kategori tertentu.

Menurut MTI, klausul tersebut tidak disertai kriteria yang jelas, parameter objektif, maupun mekanisme evaluasi yang transparan, sehingga membuka peluang penentuan mitra secara subjektif.

"Rumusan seperti ini memberi ruang terlalu besar bagi pengampu kebijakan untuk menentukan secara subjektif siapa yang boleh menguasai dapur," ucap Jilul.

Celah kedua adalah tidak adanya pembatasan kepemilikan pada tingkat individu. Selama ini pembatasan hanya berlaku terhadap badan hukum yayasan, sementara individu yang berada di belakang yayasan dapat mengendalikan banyak titik dapur melalui berbagai entitas berbeda.

Baca juga: Kejagung Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi MBG, Termasuk Dugaan Monopoli Dapur

MTI menilai ketiadaan kewajiban pengungkapan kepemilikan manfaat (beneficial ownership) membuat publik kesulitan mengetahui siapa pihak yang sesungguhnya menguasai jaringan dapur MBG yang dibiayai negara.

Celah ketiga berkaitan dengan benturan kepentingan. Hingga saat ini, MTI mencatat belum ada aturan yang secara tegas melarang anggota TNI, Polri, anggota DPR maupun DPRD, serta pejabat publik lainnya untuk memiliki atau mengelola dapur MBG.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan fungsi pengawasan karena pihak yang semestinya mengawasi program juga dapat menjadi bagian dari pelaksana program itu sendiri.

Celah keempat terdapat pada rantai pasok program. MTI merujuk kajian Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK yang menemukan bahwa perputaran dana MBG yang kembali ke ekonomi daerah masih sangat rendah, sementara keterlibatan koperasi desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam rantai pasok juga minim.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas