Aktivis 98: RUU HAM Perkuat Sistem Perlindungan HAM Nasional
Fungsi pengawasan HAM memang harus dijalankan oleh lembaga yang berada di luar struktur pemerintah
Editor:
Hasanudin Aco
“Kalau pengawasan diperkuat, maka kerja pemerintah dalam P5HAM juga akan semakin akuntabel. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat terlindungi dan hak asasi warga negara terpenuhi,” ujar dia.
Lebih lanjut, jurnalis senior ini pun mendorong agar pembahasan RUU HAM dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pemerhati HAM.
Menurutnya, keterlibatan publik penting untuk memastikan perubahan UU HAM tetap berada dalam koridor penguatan independensi, bukan pelemahan kelembagaan.
“RUU HAM harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan warga negara. Karena itu, LNHAM harus diperkuat sebagai lembaga independen, profesional, dan akuntabel,” pungkas Jan.
Sebagai informasi, RUU HAM akan segera dibahas di Parlemen, RUU HAM juga sudah diketuk masuk dalam prolegnas prioritas DPR RI Tahun 2026.