Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pimpinan Baru BGN Diminta Perkuat Standar Operasional dan Tata Kelola Program MBG

Nanik S. Deyang diminta segera memperkuat standar operasional dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Pimpinan Baru BGN Diminta Perkuat Standar Operasional  dan Tata Kelola Program MBG
Kompas.com/Adhyasta Dirgantara
PERBAIKAN SISTEM - Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan baru Nanik S. Deyang diminta segera memperkuat standar operasional dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Menurut dia, kondisi tersebut perlu segera ditata agar operasional program berjalan lebih efektif dan efisien.

"Yang mendesak sekarang itu sistemnya. Ada daerah yang penerima manfaatnya sekitar 13 ribu, tapi dapurnya sudah lebih dari 21. Ini perlu ditata supaya operasionalnya lebih efektif dan penerima manfaat bisa dilayani secara optimal," kata Indah.

Pergantian pimpinan BGN

Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta 2 wakilnya dari jabatan mereka. 

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kabinet selama hampir satu setengah tahun terakhir.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan langsung keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026) malam.

Presiden Prabowo langsung menunjuk jajaran pimpinan baru untuk menakhodai Badan Gizi Nasional. Nama Nani S. Deyang ditunjuk untuk mengisi posisi tertinggi di lembaga tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Posisi wakil kepala kini diisi oleh dua pejabat baru, yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen Eddy Trenggono.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas