Guru Besar UPI: Perlu Mekanisme Evaluasi bagi Polisi yang Bertugas di Luar Institusi Polri
Cecep Darmawan, menilai perlu adanya evaluasi yang jelas dan berkala terhadap anggota Polri yang ditugaskan menduduki jabatan di luar institusi.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Prof. Cecep Darmawan, Guru Besar Ilmu Politik UPI Bandung, menilai perlu ada mekanisme evaluasi berkala terhadap anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
- Dalam RDPU Komisi III DPR RI terkait RUU Polri, Cecep mengapresiasi aturan yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian.
- Menurutnya, ketentuan tersebut tepat untuk mencegah konflik kepentingan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof. Cecep Darmawan, menilai perlu adanya mekanisme evaluasi yang jelas dan berkala terhadap anggota Polri yang ditugaskan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk menjaga profesionalisme Polri sekaligus menjawab polemik yang berkembang di masyarakat.
Hal itu disampaikan Cecep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Cecep mengapresiasi ketentuan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian.
Menurutnya, aturan tersebut sudah tepat untuk menjaga profesionalisme dan mencegah konflik kepentingan.
“Ketentuan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum memiliki jabatan di luar kepolisian itu sudah tepat dan perlu ditegaskan sebagai prinsip umum untuk menjaga profesionalisme dan menghindari konflik kepentingan,” kata Cecep.
Meski demikian, ia menyoroti ketentuan pengecualian yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian.
Menurutnya, frasa tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir apabila tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang.
“Frasa jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi tugas kepolisian memang bisa dianggap multitafsir sehingga perlu diberikan definisi yang jelas dan limitatif dalam undang-undang untuk mencegah perluasan penafsiran,” ucapnya.
Cecep juga meminta DPR meninjau kembali daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 28 RUU Polri.
Ia mempertanyakan relevansi beberapa bidang, seperti energi dan sumber daya mineral maupun agraria dan tata ruang, dengan fungsi utama kepolisian.
“Daftar kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh Polri aktif perlu ditinjau kembali. Beberapa bidang seperti energi dan sumber daya mineral atau agraria dan tata ruang perlu dikaji ulang apakah memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi utama kepolisian,” katanya.
Menurut Cecep, penempatan anggota Polri aktif sebaiknya dibatasi hanya pada lembaga yang memiliki hubungan langsung dengan fungsi keamanan, penegakan hukum, intelijen, pemberantasan terorisme, narkotika, keimigrasian, dan keamanan siber.
“Penempatan anggota Polri aktif sebaiknya dibatasi pada lembaga yang memiliki hubungan langsung dengan fungsi keamanan, penegakan hukum, intelijen, terorisme, narkoba, keimigrasian, dan keamanan siber supaya konsisten dengan agenda reformasi Polri,” ucapnya.
Selain pembatasan tersebut, Cecep menekankan pentingnya pengaturan mengenai masa penugasan dan evaluasi berkala bagi anggota Polri yang bertugas di luar institusi.