Dinilai Ulur Waktu di Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Bakal Digugat Praperadilan
ARUKKI bersiap menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena dinilai lamban menuntaskan kasus korupsi dana CSR BI dan OJK senilai Rp28,38 miliar.
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
PRAPERADILAN - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). ARUKKI bersiap menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena dinilai lamban menuntaskan kasus korupsi dana CSR BI dan OJK senilai Rp28,38 miliar.
Ia juga menepis segala asumsi yang menyebut adanya intervensi atau tekanan politik di balik lambannya proses penahanan kedua anggota DPR RI tersebut.
“Kami sudah komunikasi dengan penyidik. Jadi, untuk HG dan S ini, mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK Segera Tahan Dua Eks Anggota DPR Tersangka Kasus Dana CSR BI dan OJK
Ia menambahkan bahwa kehati-hatian penyidik murni urusan teknis, karena KPK harus secara presisi mengonfirmasi dan melacak setiap aliran rupiah dari uang CSR tersebut.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini