Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Operasi Patuh 2026 Digelar Dua Pekan Mulai 8 Juni, Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan Operasi Patuh 2026 akan dilaksanakan secara nasional selama 2 pekan, mulai 8 Juni 2026.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Operasi Patuh 2026 Digelar Dua Pekan Mulai 8 Juni, Ini Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Warta Kota/Nur Ichsan
OPERASI PATUH 2026 - Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan Operasi Patuh 2026 akan dilaksanakan secara nasional selama 2 pekan, mulai 8 Juni 2026. 

Tema tersebut, menunjukkan komitmen kepolisian dalam memperluas penggunaan teknologi digital sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas.

Kabag Ops Korlantas Polri, Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi dilakukan dengan konsep operasi mandiri kewilayahan sehingga setiap daerah dapat menyesuaikan strategi berdasarkan karakteristik wilayah masing-masing.

Pada Operasi Patuh 2026, perhatian khusus diberikan terhadap berbagai pelanggaran yang menghambat efektivitas sistem ETLE.

Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas antara lain:

  • Pelat nomor kendaraan dilepas atau tidak dipasang
  • TNKB ditutup sebagian sehingga tidak terbaca kamera
  • Pelat nomor dimodifikasi
  • Nomor kendaraan disamarkan menggunakan stiker, cat, atau bahan lainnya

Pelanggaran tersebut dinilai menghambat proses identifikasi kendaraan oleh kamera ETLE sehingga menjadi salah satu target utama penindakan selama operasi berlangsung.

Sementara itu, pelanggaran yang bersifat kasat mata seperti melawan arus tetap dapat ditindak langsung oleh petugas melalui tilang konvensional.

10 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin, menyebut terdapat sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian selama operasi berlangsung.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut daftar pelanggaran beserta ancaman sanksinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. Menggunakan Telepon Genggam Saat Berkendara

  • Denda maksimal Rp750.000
  • Kurungan paling lama 3 bulan

2. Pengendara Tidak Memiliki SIM atau Masih di Bawah Umur

  • Denda maksimal Rp1 juta
  • Kurungan paling lama 4 bulan

3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

  • Denda maksimal Rp250.000
  • Kurungan paling lama 1 bulan

4. Tidak Menggunakan Helm Berstandar SNI

  • Denda maksimal Rp250.000
  • Kurungan paling lama 1 bulan

5. Melawan Arus Lalu Lintas

  • Denda maksimal Rp500.000
  • Kurungan paling lama 2 bulan

6. Melebihi Batas Kecepatan

  • Denda maksimal Rp500.000
  • Kurungan paling lama 2 bulan

7. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

  • Denda maksimal Rp750.000
  • Kurungan paling lama 3 bulan

8. Tidak Memasang TNKB atau Menggunakan Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan

  • Denda maksimal Rp500.000
  • Kurungan paling lama 2 bulan

9. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang

  • Denda maksimal Rp250.000
  • Kurungan paling lama 1 bulan

10. Kendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan

Contohnya:

  • Spion tidak lengkap
  • Knalpot tidak sesuai ketentuan
  • Komponen kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan.

Sanksi:

  • Sepeda motor: denda maksimal Rp250.000
  • Mobil: denda maksimal Rp500.000

Komposisi Penindakan Operasi Patuh 2026

Dikutip dari humaspolri.go.id, alam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 menerapkan kombinasi pendekatan edukatif dan penegakan hukum.

Komposisinya meliputi:

  • 20 persen kegiatan preemtif (edukasi dan sosialisasi)
  • 30 persen kegiatan preventif (pencegahan)
  • 50 persen kegiatan represif (penegakan hukum)

Sementara dari sisi penindakan, rinciannya terdiri atas:

  • 60 persen menggunakan ETLE
  • 30 persen menggunakan tilang konvensional
  • 10 persen melalui teguran simpatik

Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan efek positif dalam meningkatkan disiplin masyarakat tanpa mengabaikan sisi edukasi.

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Operasi Patuh

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas