Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri Tanggapi Usulan Menteri HAM Natalius Pigai Soal Penempatan Sipil di Jabatan Polri

Kapolri Listyo Sigit buka ruang bagi ASN profesional masuk Polri, merespons usulan Menteri HAM Natalius Pigai.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kapolri Tanggapi Usulan Menteri HAM Natalius Pigai Soal Penempatan Sipil di Jabatan Polri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
JABATAN POLRI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi usulan ASN profesional isi jabatan strategis Polri. 

Ringkasan Berita:
  • Kapolri Listyo Sigit merespons usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar ASN profesional menduduki jabatan strategis di Polri.
  •  Ia menegaskan Polri terbuka memberi ruang timbal balik bagi ASN, sejalan dengan peluang anggota Polri isi jabatan sipil
  • Usulan ini dinilai memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri HAM, Natalius Pigai yang meminta kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.

Menurutnya, Korps Bhayangkara memang terbuka untuk memberikan ruang khususnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk ke Polri.

"Ya memang kita memberikan ruang resiprokal (timbal balik) untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).

Ia mengatakan ruang untuk Polri bisa menempati jabatan di luar struktur menjadi dasar hubungan timbal balik ini dilakukan.

"Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," jelasnya.

 

Usulan Natalius Pigai

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.

Menurut Pigai, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat profesionalisme sekaligus menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Pigai menjelaskan, jabatan yang dapat diisi kalangan sipil bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.

Dia mengusulkan jabatan-jabatan pendukung seperti bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujarnya.

Menurut Pigai, revisi UU Polri harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat supremasi sipil dan tata kelola institusi yang lebih demokratis.

Dia menilai keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan non-operasional di kepolisian merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern.

Selain meningkatkan profesionalisme, kehadiran unsur sipil di jabatan strategis juga diyakini dapat memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas internal institusi.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas