Sosok Irjen Pipit Rismanto Hartanya Rp 9,7 Miliar Diperiksa Propam Kasus Tambang Pengusaha Aseng
Harta mantan Kapolda Kalbar yang kini menjabat sebagai Kapolda Jabar, Irjen Pipit Rismanto diperiksa Propam gegara kasus tambang pengusaha Aseng.
Penulis:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Mantan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto yang kini menjabat sebagai Kapolda Jabar diperiksa Divisi Propam Polri.
- Pemeriksaan ini diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW).
- Pipit Rismanto diperiksa atas kasus penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan yang ditangani Kejagung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto diperiksa Divisi Propam Polri.
Pemeriksaan ini dalam kapasitas Pipit Rismanto saat masih menjadi Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar)
Jenderal bintang dua ini terseret kasus penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat (Kalbar) yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkait kasus ini, pengusaha Sudianto alias Aseng dijadikan tersangka dan sudah ditahan.
Sementara itu Irjen Pipit Rismanto diduga melindungai atau membekingi tambang ilegal di Kalbar.
Baca juga: Kejagung Didesak Ungkap Sosok Diduga Membekingi Tambang Ilegal Milik Pengusaha Aseng di Kalbar
Bocoran pemeriksaan Pipit Rismanto diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng mengatakan dari informasi yang ia peroleh menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Pipit Rismanto eks Kapolda Kalbar sedang berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri.
“IPW mendapatkan informasi bahwa ada informasi pemeriksaan memang terhadap (eks) Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri. Peristiwa ini di latar belakangi menurut saya dengan dikaitkan ditangkapnya Sudianto alias Aseng pengusaha yang melakukan penambangan bauksit di Kalimantan Barat,” kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Sugeng mengaitkan pemeriksaan ini dengan isu yang berkembang di mana banyak pihak mempertanyakan mengapa aktivitas ilegal tersebut seolah tidak tersentuh penegakan hukum selama bertahun-tahun.
“Sementara dari perkembangan tersebut ada isu bahwa Sudianto alias Aseng bebas melakukan hal tersebut sementara Kapolda tidak menindak ini masih isu,” paparnya.
Baca juga: Kejagung Tangkap Bos Tambang Bauksit Aseng Kasus IUP Kalbar, Ini Sosoknya
Meski demikian, Sugeng mengingatkan bahwa pemeriksaan Propam tetap harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan tidak cukup hanya mengandalkan pengakuan atau isu yang berkembang.
Ia juga menduga penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berupaya menggali keterangan dari Sudianto mengenai pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Namun, menurutnya, pengakuan semata tidak cukup untuk menjerat seseorang tanpa didukung alat bukti lain yang sah.
“Intinya pemeriksaan oleh Propam Mabes tidak tergantung bukti kuat atau tidak. Kejagung, Jampidsus saya duga menekan Sudianto alias Aseng untuk membuka siapa yang jadi backing, tetapi walau ada pengakuan tanpa alat bukti lain akan sulit,” kata Sugeng.