Buruh Temui Wamenaker, Waspadai Ancaman PHK dan Desak Perlindungan Lapangan Kerja
Serikat buruh tembakau desak Kemnaker evaluasi regulasi lintas kementerian yang dinilai ancam pekerja SKT dan petani.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–SPSI menyuarakan kekhawatiran regulasi baru yang dinilai mengancam pekerja SKT dan petani tembakau.
- Dalam audiensi dengan Kemnaker, Henry Wardana menegaskan perlunya evaluasi kebijakan lintas kementerian agar tidak memicu gelombang PHK
TRIBUNNEWS.COM - Serikat buruh sektor hasil tembakau menyuarakan kekhawatiran terhadap sejumlah rencana regulasi pemerintah yang dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengancam para petani.
Keresahan itu disampaikan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) saat audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Delegasi FSP RTMM-SPSI yang dipimpin Ketua Umumnya, Henry Wardana diterima langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPHI) Kemnaker Decky Haedar Ulum.
Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja memgungkap kekhawatiran atas sejumlah kebijakan lintas kementerian yang dinilai bisa berdampak langsung terhadap nasib pekerja di industri hasil tembakau, khususnya sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT).
SKT adalah rokok kretek yang dibuat dengan tangan tanpa mesin, menggunakan campuran tembakau dan cengkih.
SKT memiliki peran besar dalam ekonomi Indonesia karena menyerap jutaan tenaga kerja dan menyumbang signifikan pada penerimaan cukai negara.
"Kami meminta Kemnaker tidak hanya fokus pada evaluasi regulasi ketenagakerjaan internal, tetapi harus proaktif mengevaluasi regulasi sektoral di kementerian lain yang berdampak langsung pada hancurnya lapangan kerja. Perlindungan tenaga kerja adalah tugas pokok Kemnaker," kata Henry dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Mendagri Larang Kepala Daerah PHK Pegawai dengan Alasan Efisiensi APBD
Menurutnya terdapat tiga regulasi yang saat ini menjadi perhatian utama karena dikhawatirkan mengancam keberlangsungan lapangan kerja.
Pertama, rencana Peraturan Menteri Kesehatan (Rpermenkes) terkait standarisasi kemasan produk yang mereka nilai dapat mendorong peningkatan peredaran produk ilegal.
Kedua, rencana penerapan layer cukai baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dikhawatirkan menggeser preferensi konsumen.
Ketiga, rekomendasi pembatasan kadar tar dan nikotin yang tengah dikaji pemerintah.
Henry mengingatkan bahwa pemerintah harus membuat kebijakan secara komprehensif dengan ikut memperhitungkan dampak dari penyerapan tenaga kerja.
"Cukai bukan hanya instrumen pendapatan negara, tetapi wajib memperhitungkan aspek penyerapan tenaga kerja," katanya.
Henry mengaku khawatir kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada pekerja industri, tetapi juga terhadap petani tembakau yang selama ini menggantungkan penghidupan pada sektor tersebut.
Merespons aspirasi ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor bersama jajaran Kemnaker menyatakan komitmennya untuk mengawal dan meneruskan berbagai masukan yang disampaikan serikat pekerja kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terdampak PHK Januari–Mei 2026
Kementerian Ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan) melaporkan bahwa jumlah buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari–Mei 2026 mencapai 23.470 orang.
Mengutip tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan, jumlah tersebut terdiri dari PHK pada Januari 2026 yang sebanyak 5.730 orang, Februari 2026 sejumlah 7.443 orang, Maret 2026 sebanyak 5.729 orang, serta April 2026 sejumlah 3.739 orang, dan Mei sebanyak 829 orang ter-PHK.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,49 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," jelas Kemnaker dalam data pada laman resminya, dikutip pada Senin (8/6/2026).
Secara terperinci, jumlah tenaga kerja ter-PHK di Jawa Barat tercatat sebanyak 5.044 orang dalam lima bulan awal tahun ini.
Provinsi dengan tenaga kerja ter-PHK terbanyak kedua adalah Banten dengan 2.596 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 2.332 orang.
Lebih lanjut, pada urutan keempat dan kelima, terdapat Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dengan tenaga kerja terdampak PHK masing-masing 1.841 orang dan 1.831 orang.
Sementara itu, provinsi lainnya mencatatkan jumlah tenaga kerja terdampak PHK yang bervariasi, antara lain 1.746 orang di DKI Jakarta hingga sedikitnya 11 orang di Papua Barat. Sebanyak 1 kasus PHK tidak teridentifikasi lokasinya.
Adapun, puluhan ribu tenaga kerja terdampak PHK di Tanah Air itu merupakan yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2/2025, tenaga kerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia dikecualikan dari perhitungan data tersebut.
Selain itu, Kemnaker juga menyebut tenaga kerja yang terkena PHK dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi JKP paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK.
Dengan demikian, jumlah tenaga kerja yang ter-PHK dalam periode 6 bulan terakhir dapat mengalami perubahan, tergantung pada pelaporan yang dilakukan sejak data dipublikasikan.
Kisah Dewi Terdampak PHK di Jakarta
Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi momen yang turut menimpa Dewi (34), mantan karyawan swasta sebuah perusahaan di Jakarta Selatan, pada Oktober 2023 lalu.
Dewi mengatakan, desas-desus tentang PHK massal memang sudah berhembus sejak dua bulan sebelum dirinya dipecat. Namun, ia mengaku tidak merasakan ada tanda-tanda yang membuatnya bersiap untuk meninggalkan kantor. Bahkan, pikirannya saat itu masih berkutat pada status pekerjaannya.
“Pada saat itu yang lagi aku tanyakan ke pihak kantor tentang apakah akan diangkat jadi karyawan tetap atau kontraknya diperpanjang. Tapi jawabannya selalu ditunda-tunda atau digantung,” kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/5/2025).
Tak lama kemudian, Dewi mendapat panggilan dari pihak HRD untuk datang ke kantor keesokan harinya. Ia masih mengingat jelas momen tersebut terjadi pada 2 Oktober 2023.
“Ternyata di tanggal 2 Oktober aku dihubungi HRD untuk ketemu dan esok harinya, pada tanggal 3, aku menerima kabar bahwa itu hari terakhirnya bekerja,” ungkap Dewi.
Kabar tersebut menjadi pukulan berat bagi Dewi. Berbagai beban pikiran membuatnya sempat terpukul, terlebih ia juga memikirkan masa depan anak pertamanya yang masih kecil.
Rasa sedih, tangisan, hingga perasaan tidak menentu sempat menyelimuti dirinya setelah di-PHK. Ia bahkan sempat menyalahkan dirinya sendiri atas apa yang terjadi.
“Yang paling berat tuh perasaan menyalahkan diri sendiri, kayak ‘Apa kerja saya kurang bagus? Apa saya ada salah?’. Tapi pikiran kayak gini memang hanya bertahan seminggu. Setelahnya saya mikir, bukan saya yang rugi tapi perusahaannya,” ujar Dewi.
Hal yang paling berat bagi Dewi adalah kehilangan rutinitas kerja yang telah ia jalani selama tujuh tahun. Kondisi itu membuatnya merasa hampa karena tidak lagi memiliki aktivitas pekerjaan seperti sebelumnya.
Namun, ia tidak berhenti di titik tersebut. Dewi mencoba bangkit dengan mengikuti berbagai pelatihan dan melamar pekerjaan ke sejumlah perusahaan, meski belum membuahkan hasil.
Pada akhirnya, ia bersama suaminya memilih membuka usaha jasa decluttering, yaitu layanan membantu pelanggan menyortir dan menata barang agar lebih rapi dan terorganisir. Ide tersebut muncul dari pengalaman pribadi Dewi dalam mengelola barang di rumah.
Setelah hampir satu tahun berjalan, usaha tersebut kini telah berkembang dan memiliki 11 karyawan serta melayani pelanggan di wilayah Jabodetabek.
“Dari pengalaman pribadi karena kita sering beres-beres rumah tapi tetap berantakan. Banyak barang enggak terpakai dan akhirnya kita coba decluttering dan dikemas dalam sebuah konten publik,” jelas Dewi.
Kini, usaha tersebut terus berkembang dan menjadi sumber penghidupan baru bagi Dewi setelah terdampak PHK.
(Kompas.com/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.