Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dipecat dari Ketua Ombudsman Akibat Langgar Kode Etik Berat, Ini Deretan 'Dosa' Hery Susanto

Hery Susanto resmi dijatuhi sanksi berupa PTDH dari Ketua Ombudsman periode 2026-2031 usai terbukti melakukan pelanggaran berat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dipecat dari Ketua Ombudsman Akibat Langgar Kode Etik Berat, Ini Deretan 'Dosa' Hery Susanto
Tribunnews.com/Dok Tribunnews
MAJELIS ETIK - Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengungkap pihaknya menerima 12 hingga 14 laporan dugaan pelanggaran hukum dan etik yang menyeret Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto. 

"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ia mengatakan kasus yang menjerat Hery ini berawal dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kemudian, Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.

Dari hal tersebut, Hery menerima uang sebagai imbalannya sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. 

Lewat surat itu, kata Syarief, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. 

Saat ini, Hery juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.
 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas