Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

TePI Kritik Pengesahan Revisi UU Polri: DPR dan Pemerintah Semakin Menjauh dari Rakyat

Tepi mengkritik pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Polri oleh DPR RI karena dinilai dilakukan secara tertutup, cepat, dan minim partisipasi publik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in TePI Kritik Pengesahan Revisi UU Polri: DPR dan Pemerintah Semakin Menjauh dari Rakyat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UU POLRI - Komite Pemilih (TePI) Indonesia mengkritik pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Polri oleh DPR RI karena dinilai dilakukan secara tertutup, cepat, dan minim partisipasi publik. Foto sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disahkan menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Komite Pemilih (TePI) Indonesia mengkritik pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Polri oleh DPR RI karena dinilai dilakukan secara tertutup, cepat, dan minim partisipasi publik.
  • Koordinator TePI Indonesia, Jeirry Sumampow, menilai proses pembahasan seharusnya dilakukan secara transparan. 
  • Sebab menyangkut institusi yang memiliki kewenangan besar dalam kehidupan bernegara.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Pemilih (TePI) Indonesia mengkritik pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Polri oleh DPR RI karena dinilai dilakukan secara tertutup, cepat, dan minim partisipasi publik.

Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) adalah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang kepemiluan, demokrasi, pendidikan pemilih, dan pengawasan proses pemilu di Indonesia. 

Organisasi ini sering memberikan kajian, kritik, dan rekomendasi terkait penyelenggaraan pemilu, pilkada, serta kebijakan yang berkaitan dengan demokrasi.

Baca juga: Pengesahan Revisi UU Polri Diharapkan Perkuat Akuntabilitas dan Pelayanan kepada Masyarakat

Koordinator TePI Indonesia, Jeirry Sumampow, menilai proses pembahasan seharusnya dilakukan secara transparan. Sebab menyangkut institusi yang memiliki kewenangan besar dalam kehidupan bernegara.

Menurutnya, masyarakat seharusnya diberi ruang yang memadai untuk mengetahui dan memberikan masukan terhadap substansi aturan tersebut.

"Proses legislasi seperti ini memperlihatkan bahwa DPR dan Pemerintah semakin menjauh dari rakyat," kata Jeirry dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

 

 

Ia menilai aspirasi publik tidak lagi diperlakukan sebagai unsur penting dalam pembentukan kebijakan. 

Sebaliknya, partisipasi masyarakat dianggap hanya menjadi pelengkap prosedural.

"Kesan yang muncul adalah bahwa keputusan telah ditentukan terlebih dahulu, sementara partisipasi masyarakat hanya menjadi pelengkap prosedural," ujarnya.

TePI menilai praktik pembentukan undang-undang yang dilakukan secara tertutup dan terburu-buru dapat berdampak pada kualitas legislasi.

Selain itu, kondisi tersebut dinilai berpotensi memperdalam krisis demokrasi yang tengah dihadapi Indonesia.

Menurut Jeirry, demokrasi akan kehilangan makna apabila ruang partisipasi publik semakin dipersempit dan transparansi diabaikan dalam proses pengambilan keputusan.

"Jika pola seperti ini terus berulang, krisis demokrasi kita akan semakin akut dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara akan terus mengalami erosi," katanya.

Perubahan Aturan Usia Pensiun

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas