Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2 Prajurit Dipecat dari TNI, Hakim Ungkap Pertimbangan yang Memberatkan Putusan

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan catat berat pada mata sebelah kanan Andrie Yunus.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 2 Prajurit Dipecat dari TNI, Hakim Ungkap Pertimbangan yang Memberatkan Putusan
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG ANDRIE YUNUS - Sidang vonis kasus penyiraman cairan kimia diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontrasS Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun bui dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,6 tahun bui, selain itu keduanya menerima hukuman dipecat dari dinas militer. 
Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan bagi terdakwa kasus penyiraman cairan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
  • Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun bui dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,6 tahun bui.
  • Selain itu keduanya menerima hukuman dipecat dari dinas militer.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan bagi terdakwa kasus penyiraman cairan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun bui dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,6 tahun bui, selain itu keduanya menerima hukuman dipecat dari dinas militer.

Baca juga: Hari Ini, 4 Prajurit TNI Jalani Sidang Vonis Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Sementara itu Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun bui, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka 1,5 tahun bui.

Hukuman untuk Terdakwa I dan II lebih tinggi dari tuntutan Oditur Militer, hal itu dikarenakan yang bersangkutan juga divonis dipecat dari TNI.

Dalam pertimbangan yang memberatkan putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan catat berat pada mata sebelah kanan Andrie Yunus.

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

"Bahwa para Terdakwa selaku prajurit TNI telah dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI."

"Namun, para terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus yang mengakibatkan catat berat pada mata sebelah kanan," ucap ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dalam pertimbangan yang memberatkan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim juga menilai perbuatan para terdakwa yang viral di media sosial menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif.

"Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang menetapkannya sebagai lembaga yang tepercaya. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak integritas, solidaritas antara istitusi TNI dan masyarakat," imbuhnya.

Selain itu majelis hakim juga menilai penyiraman dengan menggunakan air keras yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Andrie Yunus dilakukan dengan sengaja dan sadar, tidak memikirkan dampak bagi satuan maupun bagi diri para terdakwa.

"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan wujud arogansi dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi," jelas Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Adapun atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para terdakwa untuk menerimanya atau mengajukan banding.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas