Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

4 Penyebab Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 Menurut MAKPI

Firre An Suprapto memberikan analisis penyebab pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax pada Rabu (10/6/2026).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nuryanti
zoom-in 4 Penyebab Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 Menurut MAKPI
Surya/Purwanto
HARGA PERTAMAX NAIK - Pengendara motor antre mengisi BBM di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Jalan Langsep, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (10/6/2026). Pengamat memberikan analisis penyebab pemerintah menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax sampai 32 persen. 
Ringkasan Berita:
  • MAKPI menyebut kenaikan harga minyak dunia memicu lonjakan harga Pertamax.
  • Pelemahan rupiah meningkatkan biaya impor energi dan pengadaan BBM.
  • Penyesuaian harga dinilai akibat beban fiskal dan regulasi energi.

 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kebijakan publik dari Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI), Dr. Firre An Suprapto, S.AP. memberikan analisis penyebab pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax pada Rabu (10/6/2026).

Pertamax (RON 92) naik Rp3.950, dari sebelumnya Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter.

Sementara Pertamax Green 95 naik Rp4.100, dari sebelumnya Rp12.900 menjadi Rp 17.000 per liter.

Kenaikan kedua jenis BBM ini mencapai sekitar 32 persen.

Menurut Firre, setidaknya ada empat poin penyebab BBM Pertamax naik.

1. Kenaikan Harga Minyak Dunia

Firre mengungkapkan, harga minyak mentah dunia sebesar USD 90 per barel pada pertengahan 2026 menjadi pemicu utama kenaikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan referensi harga Mean of Platts Singapore (MOPS) pada April 2026, harga keekonomian Pertamax diperkirakan sudah mencapai Rp 17.850 per liter (jauh di atas harga jual resmi Rp12.300). 

"Keterlambatan penyesuaian ini menciptakan selisih (gap) harga yang signifikan dan menimbulkan beban kompensasi bagi Pertamina dan APBN," ungkap Firre kepada Tribunnews.com, Rabu (10/6/2026).

BERI PANDANGAN - Pengamat kebijakan publik dari Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) sekaligus Dosen Fisipol Universitas Negeri Surabaya, Dr. Firre An Suprapto, S.AP.
BERI PANDANGAN - Pengamat kebijakan publik dari Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) sekaligus Dosen Fisipol Universitas Negeri Surabaya, Dr. Firre An Suprapto, S.AP. (Tribunnews.com/IST)

Baca juga: Pertamax Naik saat Potongan Aplikator 8 Persen Belum Dinikmati Ojol, Pengamat: Bisa Picu Kemarahan

Dosen Fisipol Universitas Negeri Surabaya itu menambahkan, konflik geopolitik yang berkepanjangan di Timur Tengah turut memberikan tekanan pada pasokan global.

Hal ini mendorong harga minyak mentah tetap tinggi dan tidak menentu.

"Kondisi ini sepenuhnya berada di luar kendali kebijakan domestik Indonesia," sambungnya.

2. Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Firre mengingatkan, BBM dan minyak mentah diperdagangkan dalam dolar AS.

"Sehingga, pelemahan rupiah meningkatkan biaya pengadaan energi," ungkapnya.

Ia juga menyebut sejumlah pihak menilai kenaikan Pertamax terjadi di tengah tekanan kurs rupiah terhadap dolar AS, meski Pertamina menyebut penyesuaian dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi.

3. Dilema Penahanan Harga dan Beban Fiskal

Firre mengungkapkan, pemerintah sebelumnya mempertahankan harga Pertamax di angka Rp 12.300 pada April 2026 yang mana harga ini jauh di bawah harga keekonomian.

Ini dilakukan sebagai strategi meredam inflasi dan menjaga daya beli kelas menengah.

"Namun kebijakan ini menciptakan dua konsekuensi yang saling bertentangan, di satu sisi
melindungi konsumen jangka pendek, di sisi lain menumpuk beban kompensasi yang pada akhirnya harus dibebankan ke anggaran negara," ungkapnya.

Keputusan kenaikan harga ini, lanjut Firre, merupakan koreksi yang tidak terelakkan setelah akumulasi tekanan fiskal mencapai titik kritis.

4. Kerangka Regulasi Harga BBM

Firre mengungkapkan, regulasi harga BBM diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang perhitungan harga jual eceran BBM serta keputusan menteri mengenai formula harga dasar BBM umum.

"Dengan demikian, kenaikan Pertamax bukan sekadar keputusan korporasi, melainkan bagian dari tata kelola harga energi yang dikoordinasikan antara badan usaha dan pemerintah sebagai regulator," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gilang P)

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas