Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bupati PPU dan 22 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

Usut kasus cuci uang eks Bupati Kukar Rita Widyasari senilai Rp436 miliar, KPK periksa Bupati PPU Mudyat Noor dan puluhan bos tambang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bupati PPU dan 22 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
Tribun Kaltim/HO/Pemkab PPU
PEMERIKSAAN BUPATI PPU - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor saat membahas pemanfaatan embung lahan Pertamina di kantor KPB Balikpapan, Januari 2026. Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mudyat Noor bersama 22 saksi lainnya terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2025–2030, Mudyat Noor, bersama 22 saksi lainnya di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).

Pemeriksaan maraton di daerah ini dilakukan untuk membongkar tuntas aliran dana gelap dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Daftar Lengkap 23 Saksi dari Klaster Birokrasi dan Swasta

Lembaga antirasuah memindahkan lokasi pemeriksaan ke Kalimantan demi efektivitas waktu.

Selain Bupati PPU aktif, penyidik mencecar barisan mantan pejabat Pemkab Kukar dan para petinggi dari tiga perusahaan tambang batu bara—PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Sinar Kumala Naga (PT SKN)—yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Februari 2026 lalu.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap, gratifikasi, dan TPPU Korporasi di Kutai Kartanegara," kata Juru Bocor KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Kasus Rita Widyasari: KPK Panggil Japto, Said Amin hingga Robert Bono

Berdasarkan data KPK, berikut adalah daftar lengkap 23 saksi yang dipanggil:

  • Klaster Pemerintah & Eks Pejabat Kukar: Herry Maryadi (Kadis Pertambangan dan Energi 2005–2008), Adinur (Kadis Pertambangan dan Energi 2011–2014), Muhammad Syaifuddin (eks Kadis Pertanahan dan Penataan Ruang), Muhammad Reza (Kabag SDA Setda Kukar), Rahmat Hidayat Waskito (Staf Dinas Pertambangan), serta Idzuar (pensiunan guru).
  • Klaster Petinggi Korporasi Tambang: Masdari (Komisaris Utama PT BKS/PT ABP), Muhammad Idrus Haji Burhan (Dirut PT BKS), Hermanto Cigot (mantan Dirut PT BKS), Muhammad Hendry Andhika (Kepala Accounting PT BKS), Rangga Nugraha (Manajer Keuangan PT ABP), Rohani (mantan Direktur PT ABP), serta Rusfidi Ardin dan H Sulasno yang memiliki rekam jejak jabatan di perusahaan tersebut.
  • Klaster Swasta & Mitra Lain: Hasan Bisri (Direktur PT Nabila Hawa Tehnik) beserta stafnya Verdita Angreni, Muhammad Aryo Sidiq (Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera), I Gede Sudiarta (wiraswasta), dan Rudiansyah Noor (wiraswasta).
  • Klaster Masyarakat: Saman, H Salman, dan Rudi Hartono yang merupakan perwakilan dari Kelompok Tani Bentuhung.

Modus Potong Kompas Dollar Batubara dan Triliunan Aset Sitaan

Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kasus ini merupakan babak baru dari pengembangan perkara suap utama yang sebelumnya telah menjebloskan Rita Widyasari ke Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis 10 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Nilai pencucian uang dalam pengembangan perkara korporasi ini ditaksir mencapai Rp436 miliar.

Berdasarkan temuan penyidik, aliran dana gelap ini diduga kuat bersumber dari pungutan liar sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang dieksplorasi di wilayah Kutai Kartanegara.

Mengingat produksi batu bara di kawasan tersebut mencapai jutaan metrik ton, perputaran uang hasil kejahatan ini diyakini sangat masif dan mengalir ke berbagai pihak melalui skema korporasi.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Bantah Terseret Kasus Korupsi MBG: Saya Tidak Bisnis Dapur

Saat ini KPK terus menggunakan metode pelacakan follow the money untuk membongkar tuntas skema pencucian uang tersebut.

Hingga kini, lembaga antirasuah telah menyita aset bernilai triliunan rupiah yang terdiri dari ratusan kendaraan mewah, uang tunai, hingga dokumen pertambangan yang melibatkan sejumlah tokoh penting.

Pemeriksaan massal di Kantor BPKP Kalimantan ini menjadi langkah krusial bagi KPK untuk merampungkan berkas penyidikan tiga korporasi tambang sebelum dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas