KPK Tahan Katim Pemeriksa BPK Sumsel Terkait Suap Bupati Muara Enim
KPK menahan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel, Titin Rita Lestari, beserta pihak swasta bernama Augus Dwianggara pada Kamis (11/6/2026)
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
"Pada pokoknya ini berkaitan dengan dugaan suap untuk cover-up atau menutup temuan BPK berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Kabupaten Muara Enim. Salah satunya adalah pengadaan Smart TV atau Smart Board ya," kata Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: CEO Abi Nurwardani Masih Sempat Beli Rumah Miliaran Rupiah Sebelum Kena OTT, Bakal Disita KPK?
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa aliran dana suap tidak diserahkan langsung oleh Bupati Edison, melainkan dititipkan melalui pihak perantara.
Barang bukti yang digunakan untuk menyuap auditor negara ini rupanya saling bersilangan dengan uang panas dari perkara suap pengadaan barang yang lebih dulu menjerat para pihak swasta dan pejabat daerah.
"Barang bukti ini juga cross juga ya dari perkara kemarin. Karena dari Rp 500 juta yang diberikan dari pihak swasta kepada pihak di Pemkab ini, sebagian ada yang dibawa oleh pihak Pemkab ke Muara Enim yang kemarin kemudian dilakukan tangkap tangan, sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK. Artinya memang barang bukti ini pun juga masih berkaitan," jelas Budi.
Baca juga: Sekdis Dikbud Muara Enim Berharta Rp9,78 Miliar, Siapa Sosok Abi Nurwardani Tersangka OTT KPK?
Skandal korupsi yang menjerat Bupati Edison beserta kaki tangannya ini terbilang rapi karena menggunakan modus buka-tutup rekening nominee atau pinjam nama.
Skema ini digunakan untuk menampung setoran uang dari berbagai rekanan Pemkab Muara Enim, yang kemudian didistribusikan secara sistematis dengan porsi pembagian khusus untuk bupati, kepala dinas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dari seluruh rangkaian operasi senyap yang bermula dari hotel di Jakarta hingga bermuara ke penahanan auditor BPK ini, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah, ribuan mata uang asing, serta saldo di rekening perbankan dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp 1,9 miliar.