Panggil Fitri Assiddikki Terkait Korupsi CSR BI, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dari Heri Gunawan
Selain Fitri Assiddikki, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil sembilan saksi lain dari berbagai latar belakang profesi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- KPK kembali melakukan pemanggilan terhadap Fitri Assiddikki, model sekaligus mantan Staf Ahli DPR RI, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan OJK.
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan yang menyasar sejumlah pihak tersebut.
- Selain Fitri Assiddikki, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil sembilan saksi lain dari berbagai latar belakang profesi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap Fitri Assiddikki, model sekaligus mantan Staf Ahli DPR RI, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan terhadap perempuan yang disebut-sebut sebagai teman wanita dari tersangka Heri Gunawan tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi pada hari ini, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Dinilai Ulur Waktu di Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Bakal Digugat Praperadilan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan yang menyasar sejumlah pihak tersebut.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: KPK Segera Tahan Dua Eks Anggota DPR Tersangka Kasus Dana CSR BI dan OJK
Meski demikian, Budi belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan apa yang akan dikonfirmasi oleh tim penyidik kepada Fitri maupun para saksi lain yang dipanggil pada hari ini.
Selain Fitri Assiddikki, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil sembilan saksi lain dari berbagai latar belakang profesi.
Sejumlah nama yang berlatar belakang pengurus yayasan turut dimintai keterangan, di antaranya adalah Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada Andri Sopiandi, Pengurus Yayasan Manuk Dadali Tony Hartus, serta Pengurus Yayasan Harapan Putra Mandiri Sukabumi sekaligus Relawan Heri Gunawan bernama Haris Munandar.
Saksi lainnya yang turut masuk dalam jadwal pemeriksaan hari ini mencakup Notaris/PPAT HM 2215 Nita Yulyanti Muchtar, Karyawan Swasta yang juga merupakan Staf Rumah Aspirasi Hari Gunawan yakni Wagino, dua orang wiraswasta bernama Herry Linggar dan Dede Ade Standi, serta dua Ibu Rumah Tangga (IRT) yaitu Eka Kartika dan Tuti Sutinah.
Kehadiran Fitri Assiddikki dalam pusaran kasus ini bukanlah hal yang baru.
Sebelumnya, KPK telah mendalami aliran uang dan aset yang diterimanya dari mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan.
Pada Oktober 2025 lalu, penyidik bahkan telah melakukan penyitaan satu unit mobil mewah jenis Hyundai Palisade senilai sekitar Rp 1 miliar dari tangan Fitri.
Dalam catatan KPK, wiraswasta yang pernah mengelola usaha daging iga bakar di Sukabumi tersebut diduga turut kecipratan aliran dana haram senilai lebih dari Rp 2 miliar.
Tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah, aliran dana yang diduga sebagai bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu juga diberikan dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika Serikat (USD) maupun dolar Singapura (SGD) bernilai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Istri Anggota DPR Heri Gunawan Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi CSR BI dan OJK
Sebagai informasi, dalam konstruksi perkara ini, Heri Gunawan bersama rekannya sesama anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga memanfaatkan kewenangan mereka sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) untuk mengatur penyaluran dana CSR dari BI dan OJK ke sejumlah yayasan fiktif yang terafiliasi dengan mereka sepanjang periode 2021–2023.
Dari tindak rasuah tersebut, Heri Gunawan diduga mengantongi uang hingga Rp 15,86 miliar yang kemudian dicuci ke dalam berbagai bentuk aset seperti tanah, bangunan, hingga kendaraan bermotor, termasuk aset yang dialirkan kepada Fitri Assiddikki.