KPK: Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp 1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK
Dari pemeriksaan tersebut BPK menemukan adanya kejanggalan dengan nilai yang telah lebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
willy Widianto
Dalam rangkaian penindakan ini, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya uang tunai sebesar Rp 100 juta dari tangan Augusz, uang tunai Rp 100 juta dari Mulyono, satu unit mobil SUV, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK lalu menetapkan lima orang tersangka dalam perkara suap manipulasi audit BPK ini.
Kelima tersangka tersebut adalah Augusz Dewanggara (AGG) dan Titin Rita Lestari (TTN) sebagai pihak penerima suap.
Sementara itu, Bupati Edison (EDS), Cory Erin Hardi (CRH), dan Fika (FK) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebagai pihak penerima, AGG dan TTN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Bupati Edison beserta CRH dan FK yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: 4 Bupati Muara Enim Terjerat Korupsi, Warga Gelar Ritual Tolak Bala Potong Dua Ayam
Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, KPK langsung menahan kelima tersangka. Para tersangka akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 hingga 29 Juni 2026.