Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Basuki Hadimuljono: Progres Gedung DPR di IKN 10 Persen, Target Rampung 2027

Basuki optimis pembangunan gedung bagi para wakil rakyat tersebut dapat diselesaikan sesuai target pada tahun 2027 mendatang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Basuki Hadimuljono: Progres Gedung DPR di IKN 10 Persen, Target Rampung 2027
Tribunnews.com/Fersianus Waku
KEPALA OTORITA IKN - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan gedung DPR di IKN saat ini telah mencapai progres sekitar 10 persen.  

Terkait usulan tambahan anggaran, Basuki merinci bahwa Pagu DIPA Otorita IKN tahun 2026 saat ini adalah sebesar Rp 5,47 triliun (berkurang Rp 751 miliar karena kebijakan efisiensi belanja pemerintah). 

Baca juga: Gugatan UU IKN Ditolak MK, PSI Bilang Begini

Padahal, kelanjutan pekerjaan konstruksi batch 2 membutuhkan dana, sehingga OIKN masih memerlukan tambahan Rp 3,2 triliun pada 2026.

Kondisi serupa terjadi pada tahun anggaran 2027. Berdasarkan pertemuan trilateral antara OIKN, Bappenas, dan Kementerian Keuangan, pagu indikatif OIKN tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp 6,7 triliun.

"Sedangkan dari total kebutuhan anggaran Otorita IKN tahun 2027 adalah sebesar Rp 22,2 triliun. Karena baru dialokasikan Rp 6,7 triliun, sehingga masih terdapat kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp 15,5 triliun," tutur Basuki.

Kekurangan Rp 15,5 triliun tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai proyek batch 2 sebesar Rp 7,4 triliun dan batch 3 sebesar Rp 8 triliun.

Basuki menambahkan, akselerasi pembangunan gedung legislatif, yudikatif, dan hunian ASN ini dalam rangka mengejar target pemindahan ibu kota negara secara resmi yang diamanatkan regulasi.

"Tujuan dari Perpres 79 Tahun 2025 adalah untuk menjadikan kawasan IKN menjadi ibu kota negara (secara resmi) pada tahun 2028," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas