Dewan Pers Soroti AI dan Platform Digital yang Gunakan Konten Media Tanpa Imbal Hasil
Dewan Pers menggelar forum untuk menghimpun masukan, pandangan dan pengalaman relevan dari berbagai perkumpulan atau aliansi jurnalis.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Dewan Pers menggelar forum di Jakarta untuk menghimpun masukan dari berbagai aliansi jurnalis terkait perlindungan karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta.
- Masukan tersebut akan dibawa ke Kementerian Hukum sebagai bagianDewan Pers menggelar forum di Jakarta untuk menghimpun masukan dari berbagai aliansi jurnalis terkait perlindungan karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers menggelar forum untuk menghimpun masukan, pandangan dan pengalaman relevan dari berbagai perkumpulan atau aliansi jurnalis di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).
Nantinya masukan dan pandangan yang berkembang dalam forum, akan dibawa oleh Dewan Pers kepada Kementerian Hukum kaitannya dengan perlindungan karya jurnalistik dalam kerangka revisi Undang - Undang Hak Cipta.
Sebagaimana diketahui mayoritas fraksi parlemen menyetujui Rancangan Undang - Undang Hak Cipta sebagai usulan inisiatif DPR.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyampaikan bahwa jajak pendapat ini jadi upaya untuk melindungi hak cipta dari karya jurnalistik di tengah kemajuan teknologi, lahirnya berbagai platform digital, dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI).
Ia menyatakan selama ini karya - karya jurnalistik yang dihasilkan media massa kerap dipergunakan oleh pihak lain tanpa imbal hasil bagi perusahaan media itu sendiri.
"Bagaimana melindungi karya jurnalistik agar itu mendapatkan royalti dari platform yang mengambil, yang selama ini diambil seenaknya saja, kan. Jadi, kami berusaha, kami mendukung agar ada undang-undang yang melindungi hak cipta karya jurnalistik," kata Komaruddin.
"Selama ini wartawan telah melakukan investigasi, reportase, dan juga menulis yang begitu eksklusif, penting, tapi tiba-tiba oleh platform diambil, disebarkan, kemudian wartawan tidak mendapatkan apa-apa, padahal oleh mereka (platform) kan dikomersialkan," jelasnya.
Padahal lanjutnya, di beberapa negara seperti Jerman, Eropa, dan Kanada, mengatur tentang platform agar setiap produk jurnalistik yang dimuat memiliki royalti. Royalti ini yang dibayarkan kepada perusahaan media untuk digunakan sebagai pembinaan kehidupan pers.
"Jadi kalau toh di Indonesia juga itu diberlakukan, ini bukan barang baru. Di Australia, di Eropa juga terjadi. Nah, Dewan Pers sedang menyiapkan usulan agar kinerja kawan-kawan wartawan itu mendapatkan satu perlindungan undang-undang, dan kinerjanya itu mendapatkan royalti. Jangan kemudian diambil oleh platform seenaknya saja," tegasnya lagi.
Bagaimana perusahaan pers dirugikan?
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi menjabarkan bagaimana perusahaan pers dirugikan atas adanya AI dan platform digital.
Mulai dari dampak generative AI terhadap bisnis media, tidak adanya hak cipta bagi karya jurnalistik, padahal karya tersebut digunakan oleh platform untuk dikomersilkan.
"Sekarang yang topik diskusi kita adalah karya jurnalistik saat ini tidak dilindungi undang-undang hak cipta, sehingga diambil oleh platform secara gratis, ya. Nah, itu dampaknya kita sudah rasakan semua," kata Dahlan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan karya jurnalistik dibolehkan selama hal itu bersifat nonkomersil dan peruntukannya bagi keperluan pendidikan dan sosial.
"Tapi sejauh itu komersil, maka dia royalti. Jadi pikirkan bagaimana Google Search, bagaimana itu tampil di Facebook, bagaimana itu tampil di TikTok, bagaimana dipakai influencer, selama itu komersil, ia harus membayar royalti," jelasnya.