Khofifah dan Bupati di Jawa Timur Kompak Tolak Aturan Kemasan Polos Rokok
Gelombang penolakan terhadap rencana penerapan aturan standarisasi kemasan produk tembakau atau plain packaging yang tengah disusun Kemenkes.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Sejumlah kepala daerah di Jawa Timur menyatakan penolakan terhadap rencana penerapan aturan kemasan polos (plain packaging) produk tembakau yang sedang disusun Kementerian Kesehatan.
- Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan industri hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah, sumber penerimaan negara, serta mata pencaharian jutaan masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gelombang penolakan terhadap rencana penerapan aturan standarisasi kemasan produk tembakau atau plain packaging yang tengah disusun Kementerian Kesehatan datang dari sejumlah kepala daerah di Jawa Timur.
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi memukul sektor pertembakauan yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah, sumber penerimaan negara, sekaligus mata pencaharian jutaan masyarakat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjadi salah satu yang menyuarakan kekhawatiran tersebut. Menurutnya, industri hasil tembakau telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Jawa Timur, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga penerimaan cukai.
Khofifah mengungkapkan Jawa Timur menjadi kontributor terbesar penerimaan cukai hasil tembakau nasional. Pada 2024, kontribusi Jawa Timur mencapai Rp133,2 triliun atau sekitar 61,41 persen dari total penerimaan cukai nasional sebesar Rp216,9 triliun.
"Jawa Timur selama ini menjadi tulang punggung penerimaan cukai hasil tembakau nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada industri ini harus dihitung secara matang agar tidak menimbulkan efek berantai terhadap ekonomi daerah," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/6/2026).
Penolakan serupa disampaikan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Ia meminta pemerintah menghentikan pembahasan aturan kemasan polos karena dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan sektor tembakau yang menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.
Menurut Rio, Situbondo menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp59 miliar pada 2024. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, penegakan hukum di bidang cukai, hingga bantuan sosial bagi buruh tani dan pekerja industri rokok.
"Pembatalan rencana penyeragaman kemasan menjadi bentuk keberpihakan terhadap pekerja, petani, dan perekonomian daerah yang selama ini bergantung pada sektor tembakau," kata Rio.
Sementara itu, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menekankan pentingnya pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi daerah penghasil tembakau sebelum menetapkan regulasi baru.
Ia menyebut sedikitnya 5.000 petani tembakau menggantungkan hidup secara langsung pada sektor tersebut. Jika dihitung dengan mata rantai ekonomi yang terlibat, jumlah masyarakat yang terdampak bisa berkali-kali lipat lebih besar.
"Tembakau bukan sekadar komoditas pertanian. Ada ribuan keluarga yang menggantungkan penghidupan dari sektor ini, mulai dari petani, buruh tani, hingga pelaku usaha yang terhubung dalam rantai produksinya," ujarnya.
Menurut Hamid, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat akses pasar tembakau lokal, menjaga stabilitas harga di tingkat petani, serta memastikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tani.
Meski mendapat penolakan dari sejumlah daerah sentra tembakau, Kementerian Kesehatan tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr Andi Saguni, menyatakan penyusunan regulasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ia menegaskan tujuan utama regulasi tersebut adalah memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak konsumsi produk tembakau.