KPK Tak Ajukan Banding Vonis Noel Cs, Sebut Putusan Hakim Sesuai Koridor
KPK resmi tidak ajukan banding atas vonis 4,5 tahun eks Wamenaker Noel. Kasus korupsi sertifikasi K3 kini inkrah, KPK sebut putusan hakim tepat.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis kasus korupsi sertifikasi K3 yang menjerat eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel) cs.
- KPK menilai putusan hakim telah sesuai dengan konstruksi hukum dan fakta persidangan.
- Noel divonis 4,5 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp3,435 miliar; seluruh 11 terdakwa dalam kasus ini resmi menerima vonis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memutuskan untuk menerima sepenuhnya putusan majelis hakim terhadap perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Keputusan untuk tidak mengajukan banding ini secara hukum mengukuhkan vonis bagi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 terdakwa lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah menghormati integritas majelis hakim yang telah mengadili perkara ini secara objektif.
Menurut KPK, dalam pertimbangannya, majelis hakim telah mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum serta analisis yuridis yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum.
"Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan pada koridor hukum yang tepat, dengan didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Dengan sikap tidak mengajukan banding ini, maka perkara resmi dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga: KPK Bantah Foto Viral Tumpukan Valas dari Rumah Silmy Karim, Ini Fakta Sitaannya
Noel Terima Vonis Hakim
Immanuel Ebenezer (Noel) menyatakan menerima putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026). Noel divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara, Noel menegaskan tidak akan menempuh langkah hukum lanjutan.
"Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya menerima yang mulia," ujar Noel.
Selain hukuman badan, Noel juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,435 miliar subsider 1 tahun penjara.
Vonis bagi 10 Terdakwa Lainnya
Selain Noel, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada 10 terdakwa lainnya yang seluruhnya juga telah menerima putusan tersebut.
Hukuman penjara tertinggi dijatuhkan kepada Hery Sutanto (6,5 tahun) dan Irvian Bobby Mahendro (6 tahun), sementara Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, serta Anitasari Kusumawati masing-masing divonis 4,5 tahun penjara.
Adapun Fahrurozi divonis 4 tahun penjara, sementara Temurila dan Miki Mahfud masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.
Dan seluruh terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai variatif sesuai peran masing-masing dalam kasus ini.
Baca juga: Noel: Akan Ada Eskalasi Politik yang Menggulingkan Pemerintahan Prabowo
Akar Kasus: Praktik Penggelembungan Biaya
Perkara ini berawal dari praktik "uang pelicin" di Kemnaker, di mana biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya Rp275 ribu digelembungkan menjadi Rp6 juta.
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 Agustus 2025.
Pesan untuk Penyelenggara Negara
Kasus Noel Cs ini menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor pelayanan publik tidak dapat ditoleransi.
KPK berharap putusan ini memberikan efek jera dan mendorong aparatur pemerintah bekerja secara profesional, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.