Uji Materi UU APBN 2026, Saksi Ungkap Program MBG Picu PHK Guru hingga Gaji Rendah
Pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi terkait penganggaran program MBG dalam APBN 2026.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Dalam sidang uji materi APBN 2026 di MK, perwakilan P2G Iman Zanatul Hairi mengklaim program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak pada pemutusan kontrak guru PPPK dan honorer di sejumlah daerah.
- Ia menyebut 39 guru PPPK di Tuban kehilangan pekerjaan.
- Sementara guru PPPK paruh waktu di beberapa wilayah menerima gaji sangat rendah, mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
- Menurutnya, berbagai kategori guru terdampak kebijakan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Hairi, mengklaim terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap guru PPPK dan guru honorer setelah pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) pada 2026.
Pernyataan itu disampaikan Iman saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, Senin (15/06/2026).
"Lalu kemudian setelah ada MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru P3K yang dianggap sudah sejahtera, dipecat juga, dan juga guru honorer,” kata Iman
“Guru honorer yang sudah terangkat menjadi P3K paruh waktu juga gajinya di bawah guru honorer," lanjut dia.
Ia menyebut ada 39 guru P3K di Tuban yang kontraknya diputus.
Guru P3K adalah tenaga pendidik yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) non-PNS.
Artinya mereka bukan pegawai negeri sipil tetap, tetapi bekerja berdasarkan kontrak.
Selain itu terdapat laporan guru PPPK paruh waktu di sejumlah daerah yang menerima gaji sangat rendah.
"Di Tuban ada 39 guru P3K diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali. Di Langkat Sumatera Utara, di Blitar, ada guru P3K paruh waktu digaji Rp500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp50.000," ujarnya.
“Singkatnya adalah bahwa ini semua jenis guru itu terdampak dari MBG,” tutur Iman.
Menurut Iman, kondisi tersebut menjadi salah satu dampak yang dirasakan guru setelah berlakunya kebijakan APBN 2026 yang turut mengakomodasi program MBG.
Iman menjelaskan bahwa guru di Indonesia terdiri dari guru ASN dan non-ASN.
Guru ASN meliputi PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
Sedangkan guru non-ASN atau honorer terdiri dari guru yang dibiayai pemerintah daerah maupun dana BOSP serta guru honorer murni di sekolah.
Menurutnya kehadiran skema PPPK paruh waktu pada 2026 tidak serta-merta meningkatkan kesejahteraan guru.
Pemerintah: MBG Merupakan Bagian dari Kebijakan Pendidikan Nasional
Sebelumnya, pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi terkait penganggaran program MBG dalam APBN 2026.
Dalam persidangan pada Selasa (14/04/2026) di MK, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menyatakan program MBG merupakan bagian dari kebijakan pendidikan nasional.
Sebab pemenuhan gizi menjadi faktor penting dalam mendukung proses belajar peserta didik.
"Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik," kata Luky.
Pemerintah menegaskan pendidikan tidak hanya terbatas pada kegiatan belajar mengajar di ruang kelas.
Namun juga mencakup pembangunan manusia secara menyeluruh.
Karena itu, MBG dinilai sebagai investasi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar," ujarnya.
Pemerintah juga menyatakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen dari APBN.
Selain itu, pemerintah berpendapat program MBG tidak melanggar ketentuan mandatory spending pendidikan.
Sebaliknya program tersebut dinilai mendukung efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.