Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Program MBG
Komnas HAM menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program MBG.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Pangkal persoalan dari program MBG terletak pada dominasi peran BGN yang bertindak ganda sebagai regulator sekaligus pelaksana
- Penerapan program secara serentak membuat MBG kehilangan efektivitasnya karena gagal memprioritaskan kelompok yang paling membutuhkan
- Program MBG dinilai hanya berfokus pada pengejaran target kuantitas penerima manfaat, sementara esensi utamanya justru terabaikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan awal ini mengungkap berbagai persoalan mendasar dan sistemik, mulai dari tata kelola yang salah sasaran, pengabaian standar gizi dan keamanan pangan, hingga eksploitasi tenaga kerja di lapangan.
"Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pangkal persoalan dari program nasional ini dinilai terletak pada dominasi peran Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertindak ganda sebagai regulator sekaligus pelaksana.
Hal ini memicu lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan pembagian wewenang antarinstansi.
Komnas HAM menilai, penerapan program secara serentak membuat MBG kehilangan efektivitasnya karena gagal memprioritaskan kelompok yang paling membutuhkan, seperti masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Baca juga: Sidang MK: Guru Digaji Rp 50 Ribu per Bulan Imbas Program MBG, Dipotong BPJS Jadi Rp 15 Ribu
Orientasi penyelenggaraan MBG juga menuai kritik tajam karena dinilai hanya berfokus pada pengejaran target kuantitas penerima manfaat, sementara esensi utamanya justru terabaikan.
Belum ada standar informasi kandungan gizi pada setiap menu, dan dampak program terhadap penurunan angka stunting belum terlihat secara signifikan.
"Memastikan penyelenggaraan MBG tidak hanya berorientasi pada pencapaian kuantitas penerima, tetapi lebih fokus pada pemenuhan kualitas gizi sesuai kebutuhan penerima manfaat, termasuk penyediaan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi pada setiap menu MBG," tutur Uli.
Risiko Keracunan Pangan dan Kriminalisasi Kritik
Persoalan kuantitas di atas kualitas ini berimbas langsung pada aspek keselamatan pangan.
Komnas HAM menyoroti minimnya transparansi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca juga: Mahasiswa Berdemo Tuntut MBG Disetop, Gerindra Menolak: MBG Program Mulia, Tingkatkan Ekonomi
Banyak sekolah penerima manfaat tidak mengetahui apakah SPPG yang menyuplai makanan mereka telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ketiadaan standar keamanan pangan ini meningkatkan risiko keracunan secara masif.
Kondisi tersebut diperparah dengan belum adanya mekanisme tanggap darurat yang terkoordinasi jika terjadi insiden keracunan pangan.
Atas tingginya risiko ini, Komnas HAM mendesak pemerintah agar tidak antikritik terhadap keluhan masyarakat terkait kualitas makanan MBG di lapangan.