KPK Periksa Bendahara PBNU Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
KPK memeriksa lima saksi, termasuk Mohammad Nuruzzaman (Bendahara PBNU), terkait skandal manipulasi kuota haji tahun 2023–2024.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- KPK memeriksa lima saksi, termasuk Mohammad Nuruzzaman (Bendahara PBNU), terkait skandal manipulasi kuota haji tahun 2023–2024.
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dkk. diduga melanggar undang-undang dengan mengubah skema kuota haji dan memungut fee ilegal hingga USD 5.000 per jemaah.
- Kasus ini merugikan negara Rp 622 miliar; KPK telah menahan empat tersangka dan menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pada hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salah satunya adalah Mohammad Nuruzzaman, yang diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022–2027 sekaligus mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2022–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan maraton terhadap lima orang saksi untuk mengurai benang merah skandal ini.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Selain Mohammad Nuruzzaman, tim penyidik lembaga antirasuah juga turut memeriksa empat saksi lainnya yang berasal dari unsur pejabat Kementerian Agama dan pimpinan agen perjalanan swasta.
Mereka yang diperiksa bersamaan adalah M Agus Syafi' selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag RI periode 2023–2024, Dedy Supriadi selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani, serta Andi Alfiah dan A Alfiah Putri Iriyanto yang masing-masing berstatus sebagai Direktur PT Jazirah Iman.
Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang telah ditahan sebelumnya.
Pemeriksaan Nuruzzaman diduga kuat untuk menggali informasi terkait posisinya sebagai tangan kanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada periode terjadinya tindak pidana.
Dalam konstruksi perkara yang sebelumnya telah dipaparkan oleh KPK, Yaqut bersama mantan staf khususnya yang lain, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga secara sepihak mengubah komposisi pembagian kuota haji tambahan menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Keputusan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen.
Pelanggaran aturan tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai ladang rasuah melalui pengumpulan pungutan liar atau fee percepatan keberangkatan haji khusus tanpa antrean (T0).
Kementerian Agama diduga mematok upeti sebesar USD 2.000 hingga USD 5.000 per jemaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mendapatkan slot kuota ilegal tersebut.
Dalam perkara mega-korupsi ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka.
Selain Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz dari pihak penyelenggara negara, penyidik juga menahan dua orang dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Keduanya diduga memberikan uang suap ratusan ribu dolar kepada pejabat Kementerian Agama.