Kondisi Andrie Yunus Berangsur Membaik, Sudah Bisa Makan Tanpa Disuapi
Menurut Dimas, rekannya tersebut sudah keluar dari rumah sakit dan kini menjalani fisioterapi untuk mengembalikan fungsi motorik.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Dimas Bagus Arya mengungkap kondisi terkini Andrie Yunus, korban penyiraman air keras oleh oknum prajurit Bais TNI.
- Menurut Dimas, rekannya tersebut sudah keluar dari rumah sakit dan kini menjalani fisioterapi untuk mengembalikan fungsi motorik.
- Andrie Yunus tinggal menjalani rawat jalan sambil menunggu tindakan operasi selanjutnya di bagian mata yang kini ditutup rapat menggunakan perban.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengungkap kondisi terkini Andrie Yunus, korban penyiraman air keras oleh oknum prajurit Bais TNI.
Menurut Dimas, rekannya tersebut sudah keluar dari rumah sakit dan kini menjalani fisioterapi untuk mengembalikan fungsi motorik.
Baca juga: CCTV Jadi Bukti, KontraS Minta Penyidik Kepolisian Dalami Keterlibatan 16 Orang Kasus Andrie Yunus
"Jadi kemarin fisioterapi itu alhamdulillah prosesnya sudah berjalan baik, dia sudah mulai bisa melakukan gerakan-gerakan senam ringan, sudah mulai bisa aktivitas kayak mandi gitu ya, sudah bisa mandi sekarang terus sudah bisa makan tanpa disuapin karena tangannya itu kan setelah operasi itu kan ketarik ya ototnya," ucap Dimas kepada wartawan Rabu (17/6/2026).
Andrie Yunus tinggal menjalani rawat jalan sambil menunggu tindakan operasi selanjutnya di bagian mata yang kini ditutup rapat menggunakan perban.
Kemungkinan operasi mata kanan akan dilakukan pada Agustus 2026.
Sampai saat ini Andrie Yunus, disebut Dimas Bagus, masih dalam perlindungan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kondisi yang belum sepenuhnya pulih, Andrie Yunus belum dapat tampil dihadapan publik.
"Jadi kenapa kemudian belum dapat tampil di publik ya, selain karena faktor medisnya, beberapa lukanya Andri itu luka-luka terbuka," terangnya.
Jika aktivitas normal dilakukam khawatir terjadi infeksi.
Dimas menerangkan Andrie Yunus masih dimungkinkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian melalui zoom.
"Kalau di kepolisian kami belum tahu tapi kalaupun nanti dia diperiksa opsinya mungkin tidak langsung mungkin lewat Zoom atau bersurat gitu, jadi belum bisa secara langsung karena memang melihat, mempertimbangkan kondisi fisiknya," imbuhnya.
Baca juga: Masyarakat Sipil Kritisi Vonis terhadap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Sebagai informasi, terdakwa empat prajurit Bais TNI divonis bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dengan rentang 1,5 tahun hingga 3 tahun kepada para terdakwa.
Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara serta dipecat dari dinas militer.
Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum 2 tahun penjara.
Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang telah direncanakan.
Hukuman terberat dijatuhkan kepada Serda Edi dan Lettu Budhi yang dinilai sebagai pelaku utama, dengan tambahan sanksi pemecatan dari dinas militer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.