Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Eksekusi Hotel Sultan Selesai, Lahan Langsung Dikelola Setneg

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, selesai dilakukan Kamis pagi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Eksekusi Hotel Sultan Selesai, Lahan Langsung Dikelola Setneg
Tribunnews.com/Reynas Abdila
EKSEKUSI HOTEL SULTAN RAMPUNG - Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK), Chandra M Hamzah usai pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, selesai dilakukan Kamis pagi.
  • Kawasan Blok 15 eks Hotel Sultan dinyatakan sebagai aset negara yang pengelolaannya akan dipegang Sekretariat Negara dan PPK-GBK.
  • Pemerintah tidak pernah menjual, mengalihkan, melepaskan, maupun menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain, termasuk kepada Indobuildco.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, akhirnya selesai dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026) pagi.

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK), Chandra M Hamzah, menegaskan kawasan Blok 15 eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang pengelolaannya akan dipegang Sekretariat Negara dan PPK-GBK.

Menurut Chandra, eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Ia mengatakan kawasan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara sehingga pemanfaatannya ke depan harus mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai pengelolaan aset negara.

Chandra menjelaskan pemerintah telah membebaskan lahan di kawasan tersebut pada periode 1958 hingga 1962.

Dalam proses persidangan, pihaknya juga menyerahkan dokumen pembebasan lahan beserta bukti pemberian ganti rugi kepada warga yang saat itu menempati kawasan Senayan.

Rekomendasi Untuk Anda

Ada 15 ahli waris yang bertandatangan serta cap jempol. Berdasarkan dokumen dan fakta persidangan tersebut, Chandra menilai status tanah di kawasan Blok 15 merupakan milik negara.

Pemerintah tidak pernah menjual, mengalihkan, melepaskan, maupun menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain, termasuk kepada Indobuildco.

Karena itu, Chandra mempertanyakan dasar klaim kepemilikan yang diajukan pihak Indobuildco terhadap kawasan eks Hotel Sultan.

Baca juga: Bentrok Aparat Warnai Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Mereka Orang Sewaan

Terkait pemanfaatan lahan setelah proses pengosongan selesai, Chandra menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian dan instansi terkait.

Meski demikian, ia memastikan setiap rencana pemanfaatan kawasan tersebut akan mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

"Untuk selanjutnya ini akan dikelola oleh Setneg dan PPKGBK," tegas Chandra. Seluruh proses pemanfaatan aset tersebut nantinya harus dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku bagi barang milik negara.

Baca juga: Tangan Berdarah hingga Dibalut Perban, Kivlan Zen Ikut Terluka Imbas Bentrokan Eksekusi Hotel Sultan

Eksekusi pengosongan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Azhar membacakan penetapan pengadilan sekitar pukul 09.20 WIB.

Pembacaan putusan tersebut disaksikan perwakilan Sekretariat Negara, pengelola Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), jajaran Polda Metro Jaya, serta Kodam Jaya.

"Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon," kata Azhar saat membacakan penetapan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas