Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal NFT yang Sedang Naik Daun: dari Pengertian hingga Cara Menjualnya

Berikut pengertian dari NFT yang sedang naik daun hingga cara menjual aset Anda di dalamnya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mengenal NFT yang Sedang Naik Daun: dari Pengertian hingga Cara Menjualnya
tangkap layar dari cointelegraph.com
Ilustrasi NFT - Berikut pengertian dari NFT yang sedang naik daun hingga cara menjual aset Anda di dalamnya. 

4. Lalu klik ikon yang berada di kanan atas layar Anda kemudian pilih ‘My Profie’;

5. Selesaikan instruksi yang diberikan untuk menyambungkan wallet Anda.

6. Setelah selesai, cari NFT yang ingin Anda beli dengan harga yang bervariasi dari ratusan hingga jutaan dolar tergantung tingkat kelangkaannya.

Namun ada juga beberapa NFT yang dijual dengan cara dilelang sehingga Anda harus mematok harga tertinggi untuk barang digital tersebut.

7. Kemudian ketika Anda sudah menentukan NFT yang ingin dibeli, klik ‘Buy Now’;

8. Pembelian yang Anda lakukan membutuhkan biaya tambahan agar transaksi terjadi sehingga diharapkan jumlah Ethereum dalam wallet memiliki sisa.

9. NFT pun sudah resmi dibeli dan dapat diakses melalui crypto-wallet Anda.

Berita Rekomendasi

Cara Menjual Aset NFT

1. Buka OpenSea.io;

2. Kemudian pilih ‘My Profile’;

3. Selanjutnya pilih NFT yang ingin Anda jual;

Iklan untuk Anda: Warga Tasikmalaya: Untung Saya Baca Ini sebelum Operasi Katarak
Advertisement by

4. Pilih ’Sell’ yang berada di kanan atas layar;

5. Lalu Anda akan dihadapkan untuk mengatur terkait NFT yang akan dijual seperti deskripsi karya, harga jual, hingga durasi penjualan;

6. Kemudian isi seluruh data NFT yang akan dijual;

7. Setelah mengisi seluruh data maka akan terdapat pop-up berupa link untuk menyebarkan penjualan NFT Anda di media lain seperti Twitter dan Facebook.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Cryptocurrency

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas