CARA Menjual dan Memasarkan NFT di OpenSea, Perhatikan 5 Langkah Berikut Ini
Produk blockchain Non-Fungible Token (NFT) tengah booming dikalangan masyarakat, begini cara menjual dan memasarkan NFT di OpenSea.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Anda bisa membeli ETH dengan menggunakan kartu kredit/debit atau bank.
3. Menyiapkan karya seni/produk
Sebelum mengunggah karya seni, lakukan riset dan observasi terlebih dahulu agar karyamu terjual.
Siapkan karya seni yang akan dijual dengan format video, audio, gambar, dan model 3D dengan ukuran maksimum 100 MB.
Baca juga: Mengenal Superlative Secret Society, Proyek NFT Buatan 4 Anak Bangsa yang Trending di Opensea
Baca juga: Daftar Enam Marketplace NFT Lokal yang Transaksikan Aset Kripto
4. Kirimkan karya di pasar NFT
Berikut cara mengirimkan karya dalam bentuk NFT di OpenSea:
- Masuk ke OpenSea melalui dompet Metamask, setujui transaksi, lengkapi profil Anda dan beberapa ketentuan lainnya.
- Kembali ke OpenSea, pilih 'Create' dan submit NFT dari menu dropdown.
- Selanjutnya klik 'Create' dibawah 'Create New Collection'.
- Berikan nama untuk koleksi deskripsi, klik 'Simpan' dan tunggu pesan konfirmasi.
- Untuk membuat NFT, Anda dapat mengklik 'Add New Item' di bawah 'Collections'.
- Kemudian unggah karya senimu dengan melengkapi informasi lainnya.
- Klik 'Create' dan setujui transaksi melalui Metamask.
- Selanjutnya, kembali ke Edit dari tab Koleksi dan alihkan opsi untuk mengirimkan karyamu untuk ditinjau dan disetujui dari OpenSea.
- Jika telah disetujui, NFT milikmu akan memiliki tag Koleksi yang disetujui saat muncul di daftar OpenSea.
- Klik tautan untuk salah satu item karyamu dan kemudian pilih 'Jual'.
- Tetapkan harga jual karyamu dan ikuti beberapa intruksi.
- Jika sudah, maka NFT karyamu akan tersedia di domain publik setelah transaksi disetujui.
5. Promosikan karyamu
Jika Anda memasarkan karya NFT di OpenSea, biasanya OpenSea mengharuskanmu menyertakan sejumlah media sosial yang Anda miliki.
Setelah itu, Anda bisa membagikan karya tersebut dalam bentuk NFT ke publik setidaknya sekali.
Buatlah promosi dan berikan informasi ke khalayak publik bahwa karyamu telah masuk ke NFT.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, NFT merupakan teknologi kripto sejenis sertifikat digital yang menyatakan pihak yang memiliki foto, video, atau bentuk virtual lainnya.
Sertifikat kepemilikian digital tersebut tercatat dalam blockchain yang mendukung mata uang kripto seperti Bitcoin atau Ethereum.
Ketika sudah tercatat dalam blockchain maka NFT milik Anda sudah tidak mungkin lagi bisa diduplikasi.
Detail yang tercatat untuk mengidentifikasi bahwa NFT tersebut milik Anda yaitu nomor kode dan metadata.
Nomor kode tersebut terdiri dari penerbit token, pemilik awal, dan pemilik akhir untuk karya yang bersifat dikoleksi.
Dikarenakan tidak dapat diduplikasi maka bisa dikatakan NFT ini bersifat aset yang sangat berharga di dunia maya, layaknya aset di dunia nyata seperti rumah atau perhiasan.
(Tribunnews.com/Latifah/Yohanes Liestyo)(Grid.id/Aulia Firafiroh)