Pakistan Larang Keras Peredaran Cryptocurrency
Pelarangan ini didasari karena pemerintah Pakistan menganggap cryptocurrency sebagai mata uang illegal dan tidak dapat digunakan untuk perdagangan
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Popularitas cryptocurrency nampaknya tidak serta merta didukung oleh beberapa negara. Seperti yang dilakukan Pakistan, Bank Negara Pakistan (SBP) melarang keras warganya menggunaan mata uang digital tersebut.
Keputusan pemerintah Pakistan ini didukung dengan adanya laporan yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi Sindh (SHC).
Sejauh ini Pakistan menyatakan belum memiliki undang-undang dan aturan yang berlaku untuk mengatur penggunaan mata uang digital di dalam perdagangan.
Baca juga: Token Kripto Buatan Dalam Negeri Mulai Bermunculan, Ini Saran Bagi Investor
Tak hanya itu bahkan pemerintahan dan Bank Negara Pakistan (SBP) mendesak SHC untuk menjatuhkan hukuman terhadap pertukaran kripto.
Pelarangan ini didasari karena pemerintah Pakistan menganggap cryptocurrency sebagai mata uang illegal dan tidak dapat digunakan untuk perdagangan.
Hal ini juga ditegaskan dalam surat edaran di situsnya, State Bank of Pakistan (SBP) yang mengatakan mata uang virtual seperti Bitcoin, Litecoin, Pakcoin, OneCoin, DasCoin, Pay Diamond atau Initial Coin Offerings (ICO) bukanlah alat pembayaran yang sah, yang dikeluarkan atau dijamin oleh pemerintah Pakistan.
Baca juga: Kim Kardashian dan Floyd Mayweather Jr Digugat Investor Atas Dugaan Penipuan Kripto
Kabar ini tentu membuat kecewa beberapa pihak. Pasalnya setelah pamor cryptocurrency meningkat di tahun 2017 silam, banyak masyarakat Pakistan yang tergoda menggunakannya.
Pakistan tak sendiri, sejauh ini sudah ada beberapa negara lainnya yang setuju dengan keputusan dari pemerintahan Pakistan seperti Singapura, Thailand, Korea Selatan, Bangladesh, Vietnam, Rusia, Kolombia, China, dan Nigeria.