Siap-siap Dipenjara dan Didenda Rp 1 Miliar, Jika Nekat Jual Foto KTP sebagai NFT
Zudan Arif Fakrulloh menyatakan akan menindak tegas oknum yang sengaja memperjualbelikan data pribadi.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tren foto selfie yang dilakukan Ghozali Everyday membuat sebagian masyarakat berlomba-lomba meniru tren tresebut demi mendulang cuan yang menggiurkan.
Beragam foto mulai dijajakan dalam NFT mulai dari makanan hingga KTP, pemahaman rendah masyarakat akan pasar digital tersebut kemudian menuai kontroversi.
Pasalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu identitas pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya dan tindakan pendistribusian serta jual beli data pribadi masuk ke dalam pelanggaran hukum.
Baca juga: Kominfo Awasi Transaksi Jual Beli NFT di Indonesia, Ini Sanksi Menjual KTP-el atau KK Sebagai NFT
Menanggapi hal tersebut melalui laman resminya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof Zudan Arif Fakrulloh menyatakan akan menindak tegas oknum yang sengaja memperjualbelikan data pribadi.
Zudan menambahkan bagi oknum yang nekat mendistribusikan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran baik dimedia sosial ataupun platfrom jual beli NFT maka akan ditindak tegas dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Aturan tersebut didasarkan pada Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Walmart Ikut Terjun ke Dunia Metaverse, akan Tawarkan Mata Uang Kripto dan NFT
Pelarangan tersebut bukan tanpa alasan, hal ini dimaksudkan agar nantinya masyarakat terhindar dari aksi tindak kejahatan ataupun penipuan oleh pihak tidak bertanggungjawab.
Terlebih belakangan ini marak kasus penjualan data kependudukan di pasar underground untuk transaksi ekonomi seperti pinjaman online dengan bunga besar.
Lebih lanjut, Zudan mengimbau kepada masyarakat agar berpikir panjang sebelum mengikuti tren, bukannya untung yang didapat melainkan mengundang rugi dan marabahaya.
Tak hanya itu pihaknya berharap kedepannya masyarakat lebih selektif lagi dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri.
“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah menampilkan data pribadi di berbagai media, baik online atau pun offline, apalagi menjualnya," tutupnya