Setelah NU, Giliran PP Muhammadiyah Haramkan Mata Uang Kripto
Setelah NU mengharamkan mata uang kripto kemudian gilirn PP Muhammadiyah yang juga mengeluarkan fatwa haram.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, Nahdatul Ulama (NU) mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau mata uang kripto.
Fatwa ini berdasarkan hasil bahtsul masail yang dilakukan oleh PWNU Jawa Timur pada 24 Oktober 2021 lalu seperti dikutip dari Kompas.com.
PWNU Jawa Timur menilai bahwa mata uang kripto bisa menghilangkan legalitas transaksi.
Selain itu mata uang kripto juga dinilai tidak bisa dijadikan instrumen investasi.
Setelah fatwa haram keluar dari PWNU Jawa Timur, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah juga ikut mengharamkan mata uang kripto.
Baca juga: Ingin Seperti Ghozali Everyday? Ini Cara Jual Produk NFT dan Memasarkannya di OpenSea
Baca juga: OJK: Kami Tidak Menangani NFT, Hanya Monitor Saja
Dikutip dari laman Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa keharaman kripto baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar.
Fatwa ini keluar karena dianggap ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian, perjudian, belum disahkan negara sebagai mata uang resmi, dan masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai mata uang kripto sehingga dinilai berisiko.
Namun di lain sisi fatwa ini kemungkinan akan ada perubahan.
Hal ini diungkapkan secara tertulis oleh Anggota Divisi Kajian Ekonomi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto.
Dirinya menilai mata uang kripto kemungkinan besar ke depan akan mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi.
Selain itu Mukhlis juga menilai banyak pengamat juga akan memprediksi fenomena kripto ini akan menjadi salah satu bagian penting dari perkembangan ekonomi digital yang tidak terhindarkan.
“Hemat pandangan pribadi saya, ke depan bisa saja terjadi perubahan fatwa tentang cryptocurrency baik sebagai instrumen investasi maupun alat tukar, jika misalkan beberapa persyaratan pentingnya bisa terpenuhi,” jelas Mukhlis.
Mukhis juga menambahkan fatwa haram yang muncul ini dipandang dari dua sisi yaitu sebagai instrumen investasi dan alat tukar.
Mata uang kripto saat menjadi instrumen investasi hukumnya dinilai haram karena tidak ada aset dasar yang mengakibatkan pergerakan liar.