Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serba-serbi Uang Kripto, dari Plus Minus hingga Daftar Negara yang Izinkan Peredarannya

sebelum mencoba terjun dalam dunia crypto, alangkah lebih baiknya mengetahui apa itu crypto atau cryptocurrency

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Sanusi
zoom-in Serba-serbi Uang Kripto, dari Plus Minus hingga Daftar Negara yang Izinkan Peredarannya
Dark Reading
Ilustrasi aset kripto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pandemi Covid-19 mengubah tren investasi yang ada di masyarakat.

Adanya momentum ini dimanfaatkan beberapa orang untuk belajar mengenai investasi dari mulai saham, reksadana hingga crypto.

Banyak yang tertarik untuk melakukan investasi melalui aset crypto atau cryptocurrency.

Namun sebelum mencoba terjun dalam dunia crypto, alangkah lebih baiknya mengetahui apa itu crypto atau cryptocurrency, kelebihan dan kekurangannya serta negara mana yang mengizinkan dan melarang peredaran aset digital ini.

Baca juga: Intel Bakal Luncurkan Prosesor Chip Khusus Penambang Kripto, Diklaim Lebih Hemat Daya

Apa itu aset crypto atau cryptocurrency?

Dikutip dari situs investopedia.com, Minggu (30/01/2022), Cryptocurrency atau biasa disebut Crypto adalah mata uang digital atau virtual yang didukung oleh sistem kriptografi.

Berita Rekomendasi

Mata uang digital ini akan memungkinkan pembayaran online yang aman tanpa menggunakan perantara pihak ketiga.

Cryptocurrency dapat ditambang atau dibeli dari pertukaran cryptocurrency . Walaupum tidak semua situs perdagangan mengizinkan pembelian menggunakan uang kripto, namun nilai mata uang kripto yang terus meroket membuatnya populer sebagai instrumen perdagangan.

Baca juga: Perusahaan Kripto Berebut Jadi Sponsor Barcelona, Tawarkan Cuan Menggiurkan di Liga Spanyol

Istilah Blockchain

Dalam dunia Crypto istilah Blockchain akan sering terdengar, karena teknologi ini akan menjadi daya tarik dan fungsionalitas Bitcoin dan cryptocurrency lainnya.

Seperti namanya, blockchain pada dasarnya adalah sekumpulan blok yang terhubung atau buku besar online.

Setiap blok berisi satu set transaksi yang telah diverifikasi secara independen oleh setiap anggota jaringan. Setiap blok baru yang dihasilkan harus diverifikasi oleh setiap node sebelum dikonfirmasi, sehingga hampir tidak mungkin riwayat transaksi akan dipalsukan.

Para ahli memperkirakan teknologi ini dapat bermanfaat untuk banyak industry, seperti rantai pasokan, proses pemungutan suara online dan crowdfunding atau urun dana yaitu praktik penggalangan dana untuk memodali suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan melalui internet.

Baca juga: Melonjak Hampir 30 Persen, Peretas Gunakan Kripto Sebagai Kedok Aksi Pencucian Uang

Jenis-jenis cryptocurrency

Cryptocurrency hadir dengan beberapa jenis yang berbeda serta fungsi serta spesifikasi yang berbeda pula. Mengutip dari situs kaspersky.com, berikut ini jenis-jenis Cryptocurrency yang terkenal :

1. Bitcoin

Bitcoin merupakan uang kripto pertama yang didirikan pada tahun 2009 dan paling umum diperdagangkan. Mata uang ini dikembangkan oleh Satoshi Nakamoto, sosok yang secara luas dipercaya sebagai nama samaran untuk individu atau sekelompok orang dengan identitas yang pastinya belum diketahui.

2. Ethereum

Cryptocurrency paling populer setelah Bitcoin, Ethereum yang dikembangkan pada tahun 2015, merupakan platform blockchain dengan cryptocurrency sendiri yang disebut Ether (ETH) atau Ethereum

3. Litecoin

Mata uang ini memiliki kemiripan dengan Bitcoin, namun dengan pergerakan inovasi yang cepat dan baru, termasuk salah satunya pada proses pembayaran dan proses cepat yang memungkinkan transaksi lebih banyak untuk dilakukan.

4. Ripple

Ripple adalah sistem buku besar terdistribusi yang didirikan pada tahun 2012. Tidak hanya untuk cryptocurrency, Ripple dapat digunakan untuk melacak berbagai jenis transaksi.

Perusahaan pengembang mata uang ini juga telah bekerja sama dengan berbagai bank dan lembaga keuangan.

Kelebihan dan Kekurangan cryptocurrency

Perkembangan cryptocurrency tentu tidak lepas dari nilai positif dan negatif yang mengiringinya.

Hal ini penting untuk diperhatikan pelaku investasi yang ingin menginvetasikan dananya pada cryptocurrency agar tidak menyesal nantinya.

Kelebihan Cryptocurrency

1. Seiring dengan popularitasnya yang terus meroket, uang kripto memiliki potensi harga naik tinggi di masa mendatang.

2. Adanya teknologi blockchain membuat proses pembayaran mata uang digital menjadi lebih cepat, aman dan juga mudah. Teknologi ini memungkinkan untuk seseorang yang memiliki waktu sedikit untuk tetap dapat melakukan pembayaran mata uang digital.

3. Keamanan data pribadi, transaksi keuangan dapat dilakukan tanpa perlu menampilkan identitas asli.

4. Menghindari pemalsuan uang karena sistem blockchain tidak memungkinkan mata uang sama melakukan dua transaksi berbeda.

Kekurangan Cryptocurrency

1. Volatilitas tinggi dimana kondisi ketika nilai mata uang tiba-tiba mengalami kenaikan atau penurunan nilai secara drastis dan dalam waktu cepat.

Contohnya bitcoin telah mengalami lonjakan cepat dan penurunan nilainya, naik ke level 17.738 dolar AS pada Desember 2017 sebelum turun ke 7.575 dolar AS pada bulan-bulan berikutnya. Oleh karena itu, beberapa ekonom menganggap cryptocurrency sebagai mode berumur pendek atau gelembung spekulatif

2. Berpotensi mengalami kerugian besar karena sulit untuk memprediksi nilai mata uang di masa
depan.

3. Berinvestasi dengan cryptocurrency memerlukan dompet digital, jika seseorang yang berinvestasi lupa dengan password atau pin masuk dompet digital bisa jadi petaka dalam penyimpanan uang digital tersebut.

Daftar Negara yang Melegalkan Investasi Bitcoin

Beberapa negara telah mengizinkan dan membuat regulasi terkait peredaran bitcoin. Berikut daftar negara yang mengizinkan bitcoij untuk investasi :

1. Amerika Serikat

Pemerintah Amerika Serikat cenderung memiliki kebijakan yang lebih positif terhadap bitcoin.

Beberapa perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat seperti Microsoft, Subway, dan Overstock pun telah menerima pembayaran di Amerika Serikat. Selain itu, mata uang digital juga telah diterima untuk diperdagangkan di pasar derivatif.

2. Kanada

Seperti dengan negara tetangganya, Amerika Serikat, Kanada memiliki pendekatan kebijakan yang cenderung ramah bitcoin.Bitcoin dipandang sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan oleh regulator setempat.

3. Australia

Sama seperti Kanada, Australia tidak menganggap bitcoin dan aset kripto lain sebagai uang atau mata uang asing. Kantor Perpajakan Australia (ATO) sebagai regulator mengatur mengenai aset untuk ditarik pajak capital gain.

4. Uni Eropa

Beberapa negara di Uni Eropa, melalui European Court of Justice (ECJ) mengatur mengenai pembelian dan penjualan mata uang kripto. Beberapa aturan aset kripto terkait dengan penjualan dan pembelian mata uang digitl sebagai layanan yang dikecualikan dari pajak pertambahan nilai (PPN) di Uni Eropa.

5. El Salvador

El Salvador adalah satu-satunya negara di dunia yang mengizinkan bitcoin sebagai alat tukar. Kongres telah menyepakati usulan Presiden Nayib Bukele untuk mengadopsi bitcoin sebagai alat tukar atau pembayaran.

6. Thailand

Bank of Thailand (BOT), Securities and Exchange Commission (SEC), dan Kementerian Keuangan (MOF) baru-bari ini telah telah meninjau manfaat dan kekurangan dari mata uang digital dalam pembayaran barang dan jasa. Walaupun sejauh ini pemerintah Thailand belum mengungkapan tanggal pasti terkait kapan pemberlakukan penggunaan mata uang digital tersebut.

Jika ada beberapa negara yang mengizinkan peredaran Bitcoin, tentu ada negara yang tidak mengizinkan uang kripto untuk dijadikan sebagai bentuk investasi di negaranya.

Kekhawatiran negara-negara ini bisa disebabkan karena nilai uang kripto yang dapat naik dan turun tidak terduga hingga tindak illegal yang mungkin terjadi akibat peredaran uang kripro seperti jual beli narkoba serta pencucian uang.

7. Kuba

Kuba menjadi negara akan mengakui dan mengatur cryptocurrency atau uang kripto seperti Bitcoin dan Ethereum dalam transaksi keuangan. Alasannya, kepentingan sosial ekonomi.

Dalam Lembaran Negara yang diterbitkan Kamis (26/8/2021), bank sentral mengatakan akan menerapkan aturan baru tentang bagaimana mata uang digital. Penyedia layanan komersial akan memerlukan izin dari bank sentral untuk melanjutkan operasinya.

Berikut adalah daftar negara yang melarang mata uang kripto:

1. China

Regulator China terang-terangan melarang perdagangan mata uang kripto, salah satunya bitcoin. Setiap bank dan institusi keuangan lain seperti penyedia jasa pembayaran dilarang untuk berasosiasi dengan setiap kegiatan terkait mata uang kripto.Selain itu, perdagangan mata uang kripto pun juga dilarang di China.

Pemerintah China juga dalam setahun terakhir sibuk menerapkan larangan kegiatan penambangan bitcoin di negara itu.

2. Rusia

Negara terluas di dunia sebenarnya tidak memiliki aturan sama sekali terkait dengan mata uang kripto. Namun demikian di Rusia, bitcoin dilarang digunakan untuk transaksi barang dan jasa.

3. Vietnam

Pemerintah Vietnam dan bank pemerintah setempat menegaskan bitcoin bukanlah metode pembayaran yang legal. Meski di sisi lain, tidak ada regulasi mengenai bitcoin sebagai aset investasi.

4. Bolivia, Kolombia, dan Ekuador

Bank sentral Bolivia telah melarang penggunaan bitcoin dan mata uang kripto lain. Sementara itu, di Kolumbia, bitcoin dilarang digunakan baik sebagai mata uang dan aset investasi. Adapun di Ekuador, mayoritas anggota dewan setempat sepakat untuk melarang penggunaan bitcoin dan aset kripto lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas