Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Minat Masyarakat Berinvestasi Meningkat, Platform Pertukaran Kripto Lanjutkan Ekspansi

Nilai transaksi spot kripto tercatat mencapai Rp22,24 triliun dan transaksi derivatif melonjak 14,26 persen menjadi Rp5,80 triliun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Minat Masyarakat Berinvestasi Meningkat, Platform Pertukaran Kripto Lanjutkan Ekspansi
Istimewa
PENGGUNA KRIPTO TUMBUH - Jumlah pengguna kripto di Indonesia mencapai 21,37 juta per Maret 2026 atau tumbuh 1,43 persen secara bulanan dibandingkan data per Februari 2026 berdasar data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ringkasan Berita:
  • Jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 21,37 juta per Maret 2026 atau tumbuh 1,43 persen secara bulanan dibandingkan data per Februari 2026. 
  • Nilai transaksi spot kripto tercatat Rp22,24 triliun dan transaksi derivatif melonjak 14,26 persen menjadi Rp5,80 triliun.
  • Platform crypto exchange memperkuat ekosistem investasi digital melalui berbagai inovasi dan kolaborasi untuk memudahkan investor mengakses pilihan instrumen investasi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Di dalam negeri, minat masyarakat Indonesia terhadap investasi aset digital justru terus meningkat di  tengah tekanan suku bunga tinggi dan inflasi AS serta ketegangan geopolitik.

Data pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, jumlah pengguna kripto di Indonesia mencapai 21,37 juta per Maret 2026 atau tumbuh 1,43 persen secara bulanan dibandingkan data per Februari 2026. 

Sementara, nilai transaksi spot kripto tercatat mencapai Rp22,24 triliun dan transaksi derivatif melonjak 14,26 persen menjadi Rp5,80 triliun.

Baca juga: ABI Gelar Forum Literasi Kripto untuk Aparat Penegak Hukum, Bahas Tantangan Aset Digital

Sepanjang 2025, transaksi aset kripto nasional mencapai Rp482,23 triliun dengan  investor yang didominasi generasi muda. Tingkat literasi investor terhadap kripto juga meningkat, tidak lagi FOMO tapi juga berbasis riset.

Melihat pertumbuhan tersebut, platform investasi dan perdagangan aset kripto TRIV Group terus memperkuat ekosistem layanan investasi digital melalui berbagai inovasi dan kolaborasi strategis guna memudahkan masyarakat dalam mengakses instrumen investasi modern.

Rekomendasi Untuk Anda

Berbagai inovasi anyar pun digenjot sejak awal tahun ini. Antara lain menghadirkan inovasi investasi baru melalui peluncuran produk Tokenized Bond ETF yang memberikan akses investasi ke Surat Utang Negara dan obligasi Amerika Serikat.

Kehadiran produk tersebut diharapkan dapat membantu investor melakukan diversifikasi portofolio di tengah volatilitas pasar global yang masih tinggi. Instrumen obligasi sendiri dikenal lebih defensif dibandingkan saham maupun aset kripto.

“Kami melihat kebutuhan investor yang semakin matang dan sadar pentingnya diversifikasi. Dengan Tokenized Bond ETF, pengguna TRIV kini dapat mengakses instrumen obligasi pemerintah AS dan obligasi global secara lebih praktis, transparan, dan fleksibel,” jelas Gabriel Rey.

Selain memperkuat inovasi produk, TRIV Group juga terus mendorong peningkatan literasi investasi masyarakat.

Bersama Founder Stockwise Andry Hakim, TRIV meluncurkan media edukasi dan informasi saham gratis bernama StockWave yang dapat diakses publik melalui akun Instagram @stockwaveidn.

Menurut Gabriel Rey, inisiatif tersebut menjadi langkah strategis untuk membuka akses edukasi investasi yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda yang mulai tertarik memahami pasar modal dan aset digital.

Selain itu, Triv juga memperluas akses masyarakat untuk berinvestasi ke dalam industri kripto dengan menjalin kerja sama strategis dengan Indomaret untuk menghadirkan Voucher TRIV di seluruh gerainya di seantero Indonesia.

Kolaborasi ini dinilai menjadi terobosan baru dalam industri kripto nasional melalui pendekatan retail-based crypto onboarding.

Melalui skema tersebut, masyarakat kini dapat mengakses layanan investasi kripto secara lebih mudah melalui jaringan ritel fisik. Kerja sama ini juga telah memperoleh dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor S-35/IK.11. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas