Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Decentraland Menyelenggarakan Pernikahan Metaverse Pertama

Platform berbasis browser dunia maya 3D, Decentraland menggelar pernikahan pertama yang berlangsung di Metaverse

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Decentraland Menyelenggarakan Pernikahan Metaverse Pertama
searchenginejournal.com
Ilustrasi metaverse. Decentraland Menyelenggarakan Pernikahan Metaverse Pertama 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Platform berbasis browser dunia maya 3D, Decentraland menggelar pernikahan pertama yang berlangsung di Metaverse.

Upacara pernikahan ini dihadiri lengkap dengan saksi, pejabat Makhamah Agung Clint Bolick serta tamu undangan yang berjumlah hingga 2.000 tamu pada Sabtu (6/2/2022) kemarin.

Melansir dari situs cointelegraph.com, Senin (7/2/2022) upacara pernikahan ini diadakan di perkebunan Rose Law Group. Mempelai pengantin yang Bernama Ryan Hurley dan Candice Hurley menyewa Rose Law Group untuk meresmikan pernikahan mereka.

Baca juga: Token Metaverse Terus Melonjak saat Saham Meta Terperosok, Kok Bisa ?

Sebelumnya, kedua mempelai ini telah menikah di dunia nyata 14 tahun lalu setelah bertemu di portal kencan Match.com.

Pendiri dan Presiden Rose Law Group, Jordan Rose mengklaim itu adalah pernikahan pertama yang diselenggarakan di Metaverse.

“Karena metaverse masih dalam masa pertumbuhan, kami telah mengembangkan paradigma hukum untuk pernikahan yang diakui secara hukum,” kata Jordan Rose

Berita Rekomendasi

Kelompok hukum mengembangkan “Meta-Marriage Framework" dengan memasukan perjanjian pranikah virtual, yang mengidentifikasi identitas virtual pasangan dan aset digital seperti yang tercatat di blockchain. Sementara itu, “Meta-Marriage License” berfungsi untuk mengidentifikasi, mencatat, dan menandai identitas virtual pasangan dan tempat pernikahan di blockchain sebagai Non-Fungible Token (NFT).

Jordan Rose menambahkan pernikahan di Metaverse tidak ada kerangka hukum, namun pernikahan digital tidak dibatasi oleh kendala fisik.

“Saat ini tidak ada kerangka hukum untuk pernikahan di Metaverse, jadi apakah itu akan mengikat secara hukum lebih merupakan masalah kontrak. Tidak seperti dunia nyata, metaverse tidak dibatasi oleh kendala fisik yang membatasi pernikahan sempurna Anda. Hanya di metaverse, pernikahan impian terliar dan paling imajinatif Anda bisa menjadi kenyataan,” tambah Rose.

Selain itu, Rose juga menyebutkan jika pernikahan di metaverse tidak perlu memiliki catatan pernikahan di dunia nyata.

Baca juga: Meta akan Menambahkan Alat Untuk Memproteksi Penggunanya dari Pelecehan di Metaverse

Walaupun seperti itu, pasangan pengantin ini menemui beberapa masalah teknis saat melangsungkan pernikahan.

Decentraland berjuang untuk menangani permasalahan teknis terkait, seperti jumlah tamu yang hadir dan hadiah NFT yang dapat diklaim dengan cepat sekitar dua puluh menit setelah acara.

Adanya pernikahan digital yang menurut Rose tidak membutuhkan catatan pernikahan di dunia nyata, membuat pakar hukum tidak yakin dengan klaim tersebut.

Gereja Internet non-denominasi yang berbasis di Seattle, Amerika Serikat, American Marriage Ministries, mengatakan orang harus tampil sebagai diri mereka yang sebenarnya selama upacara pernikahan yang sah, bukan sebagai rekan digital mereka.

Ditambah, sebagian besar negara bagian di Amerika Serikat tidak mengizinkan pasangan menikah dari jarak jauh melalui konferensi video atau pasangan yang berada di lokasi terpisah saat upacara pernikahan dilakukan.

Meskipun pernikahan Ryan dan Candice merupakan pernikahan pertama yang diadakan di Metaverse, namun itu bukanlah satu-satunya pasangan yang mengabadikan pernikahan mereka melalui teknologi blockchain.

Pada April 2021, pasangan asal California, Amerika Serikat yang bekerja di pertukaran kripto Coinbase, menulis kontrak cerdas Ethereum untuk mengeluarkan “cincin” tokenized sebagai NFT pernikahan mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas