Legalkan Uang Digital, Venezuela Akan Bebankan Pajak hingga 20 Persen Untuk Transaksi Kripto
setiap transaksi aset digital yang dilakukan warga Venezuela akan dikenai pajak sebesar 2 persen hingga 20 persen.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah Presiden Venezuela Nicolas Maduro mengeluarkan mata uang digital Petro pada beberapa tahun lalu, kini pemerintahan Venezuela kembali merilis undang-undang pajak baru untuk setiap transaksi cryptocurrency.
Dalam undang- undang tersebut, tercatat setiap transaksi aset digital yang dilakukan warga Venezuela akan dikenai pajak sebesar 2 persen hingga 20 persen.
Baca juga: Harga Kripto Pagi Ini, Bitcoin dkk Lanjutkan Penguatan
Nantinya pajak ini akan diberlakukan pada setiap mata uang digital serta transaksi valuta asing yang masuk ke Venezuela, seperti dolar AS atau GB poun.
Sementara itu untuk mata uang yang dikeluarkan oleh Republik Bolivarian Venezuela, bolivar Venezuela, dan mata uang kripto El Petro tak akan dikenai pajak.
Dilansir dari Coininsider, aturan baru yang ditetapkan Venezuela sudah diberlakukan sejak 20 Januari lalu.
Baca juga: Tak Mau Lengah, Kolombia Mulai Tegas Tindak Penambang yang Lalai Bayar Pajak Kripto
Langkah ini diambil pemerintahan Venezuela guna mendorong penggunaan mata uang nasional, yang diperkirakan akan mengalami penurunan hingga 70 persen dari nilai aslinya.
“Hal ini diperlukan untuk menjamin perlakuan setidaknya sama dengan, atau lebih menguntungkan, untuk pembayaran dan transaksi yang dilakukan dalam mata uang nasional atau dalam mata uang kripto atau aset kripto yang dikeluarkan oleh Republik Bolivarian Venezuela versus pembayaran yang dilakukan dalam mata uang asing” tambah juru bicara Venezuela.
Pemerintah Venezuela berharap nantinya dengan pajak tersebut, dapat menekan laju inflasi mata uang nasional serta membangun kepercayaan masyarakat Venezuela terhadap mata uang nasional negara tersebut.