Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FBI Bentuk Unit Khusus untuk Tangkal Kejahatan pada Cryptocurrency

Makin maraknya serangan ransomware yang mengincar beberapa perusahaan besar dunia, membuat FBI meluncurkan unit baru

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sanusi
zoom-in FBI Bentuk Unit Khusus untuk Tangkal Kejahatan pada Cryptocurrency
istimewa
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Makin maraknya serangan ransomware yang mengincar beberapa perusahaan besar dunia, membuat Biro Investigasi Federal (FBI) di Amerika Serikat meluncurkan unit baru yang dikhususkan untuk menyelidiki kejahatan yang menyangkut cryptocurrency.

Pengumuman tersebut dilaporkan langsung oleh Wakil Jaksa Agung AS, Lisa Monaco dalam Konferensi Keamanan Siber Munich 2022.

Dikutip dari TechCrunch, unit khusus penegakan cryptocurrency tersebut dinamai sebagai Virtual Asset Exploitation Unit (VAXU), dengan dipimpin langsung oleh seorang jaksa lama bernama Eun Young Choi.

Baca juga: Benarkah Peredaran Aset Kripto Bisa Ancam Stabilitas Keuangan Global ?

Nantinya unit khusus ini akan bertugas untuk memberantas segala kejahatan yang menyangkut mata uang kripto. Dengan mengandalkan beberapa ahli seperti pakar cryptocurrency, analisis blockchain, serta agen penyitaan aset virtual.

Untuk menjalankan misinya, tim VAXU ini akan bergabung menjadi bagian dari National Cryptocurrency Enforcement Team (NCET), sebuah divisi dari Departemen Kehakiman AS yang bertugas menyelidiki penggunaan aset digital secara kriminal.

Baca juga: Italia Menetapkan Aturan Baru Anti-Pencucian Uang Bagi Perusahaan Kripto

“Ransomware dan pemerasan digital, seperti banyak kejahatan lain yang dipicu oleh cryptocurrency, hanya berfungsi jika orang jahat dibayar, yang berarti kita harus menghancurkan model bisnis mereka,” kata Monaco.

BERITA TERKAIT

Monaco menambahkan saat ini ransomware akan menjadi fokus utama yang akan di berantas VAXU, hal tersebut lantaran adanya peningkatan korban atas kasus perentasan atau ransomware.

Tercatat sepanjang tahun 2021 kemarin, korban kejahatan ransomware meningkat hingga 80 persen. Bahkan Departemen Kehakiman AS pada tahun 2016 lalu, diketahui telah menyita lebih dari 94.000 bitcoin dengan nilai 3,6 miliar dolar AS. Penyitaan ini menandai sebagai kasus perentasan terbesar di dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas