PPATK: Banyak Pelaku Kejatahan Lakukan Pencucian Uang Manfaatkan Teknologi Digital
Menurutnya, Modus para pelaku untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana hasil investasi ilegal tersebut juga kian beragam.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat banyak pelaku kejahatan memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan pencucian uang hasil investigasi ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, perkembangan teknologi digital perbankan memberikan benefit berupa efisiensi, kecepatan, dan kemudahan dalam transaksi perbankan maupun keuangan, namun majunya dunia digital turut dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Baca juga: Platform Digital Ini Bantu Perusahaan Distribusikan THR ke Karyawan untuk Kebutuhan Idul Fitri
"Kondisi ini menjadikan modus pencucian uang (money laundering) menjadi lebih masif, rumit, dan semakin sulit diidentifikasi,’’ kata Ivan saat webinar bertajuk ’Mau Tajir Instan? Hati-Hati Kena Pencucian Uang!, Sabtu (23/4/2022).
Menurutnya, Modus para pelaku untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana hasil investasi ilegal tersebut juga kian beragam.
Beberapa di antaranya, kata Ivan, menyimpan dana dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, serta mengalirkan dana ke berbagai rekening di beberapa bank dalam negeri dan luar negeri untuk mempersulit penelusuran transaksi.
Baca juga: Dukung Transformasi Digital, Pengusaha Lokal Ciptakan Wadah bagi Penulis
Oleh sebab itu, agar tidak menjadi korban penipuan dan investasi ilegal, Ivan mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan sektor jasa keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan legalitas perusahaan pada instansi terkait sesuai dengan kegiatan usaha.
"Terpenting lagi, tidak ada investasi yang instan, semuanya perlu proses. Harus sakit dulu. Kuliah saja harus skripsi dulu baru lulus, bukan? Harus aware juga terhadap bahaya pencucian uang, karena risikonya kita yang hadapi sendiri,’’ papar Ivan.
Hal senada diungkapkan Founder & CEO Pintu Jeth Soetoyo, jika ingin berinvestasi lakukanlah secara perlahan dan hati-hati, jangan langsung percaya jika diiming-imingi kaya mendadak karena sebuah investasi tidak bisa langsung mendapat keuntungan.
Baca juga: Digitalisasi Kunci Pasar Tradisional Bisa Perluas Jangkauan Konsumen ke Seluruh Indonesia
"Lakukan riset terlebih dulu. Sekarang akses internet kan mudah, banyak informasi di sana. Pilih sumber baik news maupun sumber lain yang kredibel. Intinya, kita harus mengedukasikan diri sendiri agar semakin mengerti produk yang kita beli," ujarnya.
"Pilih platform yang sudah diregulasi OJK dan Bappebti. Kita juga perlu mengerti seberapa banyak risiko yang akan kita ambil dalam investasi itu,’’ sambung Jeth.
Ketika dimintai komentar terkait asset kripto yang dijadikan salah satu tempat pencucian uang, Jeth tidak menutup mata pada kemungkinan tersebut.
Kendati demikian, Jeth meyakini bahwa masih banyak jenis investasi yang aman dan diawasi OJK.
"Pasti ada saja masalah-masalah tersebut, dan kripto bisa jadi salah satu tempat pencucian uang. Tapi kripto di aplikasi Pintu terhubung ke jaringan blockchain yang sifatnya terbuka sehingga mudah ditrack,’’ ujarnya.