Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Agar Lebih Aman dan Kena Pajak Rendah, Investor Disarankan Gunakan Exchange Kripto Terdaftar

masyarakat yang terjun ke dunia kripto agar menggunakan exchanger atau pedagang aset terdaftar.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Agar Lebih Aman dan Kena Pajak Rendah, Investor Disarankan Gunakan Exchange Kripto Terdaftar
ciat.org
Ilustrasi aset kripto 

Selain itu, peraturan itupun memberikan keleluasaan transaksi yang bisa dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang tidak terdaftar maupun Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) terdaftar Bappebti.

Tarif PPN bagi PFAK terdaftar sebesar 0,11 persen dikali nilai aset kripto, serta PPh 22 final sebesar 0,1 persen.

Sebaliknya, untuk exchanger yang tak terdaftar besaran tarif menjadi dua kali lipat.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas