Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asosiasi dan Pelaku Usaha Tanggapi Pemberlakuan Pajak Aset Kripto di Indonesia

Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Asih Karnengsih mendukung Pemerintah dalam membuat dan menetapkan peraturan perpajakan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Asosiasi dan Pelaku Usaha Tanggapi Pemberlakuan Pajak Aset Kripto di Indonesia
Shutterstock
Ilustrasi Kripto Bitcoin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Asih Karnengsih mendukung Pemerintah dalam membuat dan menetapkan peraturan perpajakan terhadap Aset Kripto.

Ketentuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, di mana aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurutnya, hal itu menunjukkan industri aset kripto menjadi perhatian Pemerintah karena memiliki potensi yang besar untuk dapat menyumbang pada pendapatan Negara.

Baca juga: Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 400 Triliun, Risiko Keamanan Siber Jadi Sorotan 

“Yang menjadi concern kami saat ini ialah tarif pajak PPh dan PPN yang harus diperkuat dasar hukumnya dan juga memperhatikan kemampuan dalam mempertahankan daya saing pelaku usaha dalam negeri,” kata Asih saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Dalam PMK 68 / 2022 disebutkan bahwa tarif pajak yang akan dikenakan yakni 1 persen dari tarif PPN dikali dari nilai transaksi aset kripto.

Untuk investor kripto juga akan dikenakan PPh final dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto dengan besaran 0,1 persen yang sudah mulai diberlakukan per tanggal 1 Mei 2022.

Berita Rekomendasi

“Demi mendorong pengaturan pajak yang lebih dapat dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan, Asosiasi Blockchain Indonesia juga tengah menyiapkan kajian mendalam terkait Pajak Aset Kripto,” urai Asih.

Baca juga: Bukan Hanya Warren Buffett, Bos Mictosoft Bill Gates Pun Anti Aset Kripto, Ini Alasannya

VP of Operations Upbit Indonesia Resna Raniadi mengapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan pengenaan pajak pada transaksi aset digital.

“Semoga ke depannya diiringi dengan kemudahan bagi kami dalam mengembangkan ekosistem ini, Upbit Indonesia berkomitmen untuk selalu patuh pada peraturan pemerintah,” ucap Resna.

Bahwa dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.

Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas