Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konsumsi Listrik Meningkat, Pemerintah Washington Naikkan Pajak Penambang Bitcoin Sebesar 29 Persen

total konsumsi listrik penambang bitcoin telah memakan lebih dari 25 persen energi listrik yang disediakan oleh pemerintah Washington.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Konsumsi Listrik Meningkat, Pemerintah Washington Naikkan Pajak Penambang Bitcoin Sebesar 29 Persen
IST
Ilustrasi aset kripto - Konsumsi Listrik Meningkat, Pemerintah Washington Naikkan Pajak Penambang Bitcoin Sebesar 29 Persen 

Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Meningkatnya konsumsi listrik imbas dari munculnya lonjakan penambang kripto telah memaksa pemerintah Washington untuk menaikkan tarif pajak sebesar 29 persen bagi para penambang bitcoin.

Kenaikan pajak ini dilakukan untuk menekan kerugian yang mendalam bagi Washington, lantaran selama beberapa tahun terakhir konsumsi listrik di negara bagian Amerika Serikat (AS) itu terus mengalami peningkatan tajam.

News Radio 560 KPQ Douglas Count menyebut total konsumsi listrik penambang bitcoin telah memakan lebih dari 25 persen energi listrik yang disediakan oleh pemerintah Washington.

Baca juga: Pendiri Cash App Jack Dorsey dan Jay-Z Berkolaborasi dalam Program Edukasi The Bitcoin Academy

“Perusahaan pertambangan kripto harus membayar tarif yang lebih tinggi daripada semua pelanggan karena konsumsi listrik mereka jauh lebih tinggi dari tarif standar,” ujar isi UU pajak Washington yang dinamai “Tarif 36”.

Rencana kenaikan pajak untuk para penambang sebenarnya telah lama direncanakan oleh pemerintah Washington, tepatnya pada awal tahun 2022 lalu.

Namun karena Washington perlu mengkaji dan mempersiapkan aturan tersebut, sehingga peraturan pajak baru bisa terlaksana pada awal bulan ini.

Berita Rekomendasi

Melansir dari Cryptopotato, aktivitas penambangan bitcoin di Washington dari tahun ke tahun semakin mengalami peningkatan, lonjakan penambang yang kian pesat bahkan telah membuat negara bagian AS ini dijuluki sebagai rumah bagi para penambang kripto AS.

Berbagai cara sebelumnya telah dilakukan Washington untuk menekan pertumbuhan para penambang, salah satunya dengan menindak aktivitas penambangan cryptocurrency ilegal seperti yang dilakukan distrik utilitas publik (PUD) Kabupaten Chelan.

Baca juga: Langgar UU Transaksi Keuangan, Litecoin Delisting dari Bursa Kripto Korea Selatan

Namun sayangnya langkah tersebut belum cukup mampu memukul mundur para penambang bitcoin.

Oleh karenanya Washington kembali meluncurkan aturan pajak bagi para penambang, meski aturan tersebut mendapat banyak penolakan dari penambang dan investor kripto. Namun dengan cara ini Washington berharap agar negaranya tak kembali merugi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas