Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izin Exchange Kripto di Indonesia Dibatasi, Begini Tanggapan Pelaku Industri

Penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Izin Exchange Kripto di Indonesia Dibatasi, Begini Tanggapan Pelaku Industri
ist
CEO Indodax Oscar Darmawan menyebut Bappebti selaku regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, serta efisien, efektif dan juga transparan kepada seluruh stakeholder di industri kripto ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru baru ini, Bappebti selaku regulator perdagangan aset kripto di Indonesia menerbitkan surat edaran mengenai penghentian penerbitan izin pedagang fisik aset kripto.

Edaran resmi tersebut menyebutkan, penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif.

Sampai saat ini, sudah ada 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Menanggapi surat edaran tersebut, CEO perusahaan crypto exchange Indodax, Oscar Darmawan mendukung langkah dari Bappebti tersebut demi menciptakan persaingan yang sehat serta pengawasan yang baik di antara pelaku usaha platform aset kripto.

Baca juga: Sinergi Pelaku Usaha dan Bappebti Picu Pertumbuhan Asset Kripto

"Selaku pelaku industri, saya sangat mengapresiasi dengan terbitnya surat edaran resmi tersebut. Ini menandakan bahwa Bappebti selaku regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, serta efisien, efektif dan juga transparan kepada seluruh stakeholder di industri kripto ini," ujar Oscar dalam pernyataan tertulis hari ini, Rabu (31/8/2022).

Dia menjelaskan, dengan diterbitkannya daftar platform kripto yang resmi oleh Bappebti akan memberikan kejelasan kepada para investor kripto di Indonesia khususnya pemula untuk memilih tempat bertransaksi aset kripto yang resmi di bawah naungan pemerintah.

Berita Rekomendasi

Oscar menambahkan, dengan adanya edaran resmi ini bisa membuat investor di Indonesia hanya bertransaksi di crypto exchange yang resmi dibawah naungan Bappebti dan Kementerian Perdagangan saja agar lebih aman.

Dengan begitu bisa turut membangun ekosistem kripto di indonesia dan dana rupiah maupun kripto nya pun tetap berputar di Indonesia.

"Saya berharap bahwa Bappebti dan Kementerian Perdagangan bisa memperkuat regułasi kripto ini dengan menerbitkan aturan lainnya seperti meningkatkan perijinan crypto exchange dari yang tadınya calon pedagang menjadi pedagang fisik aset kripto terlisensi," ujar Oscar.

Sebagai pelaku industri dia berharap pengaturan blockchain di Indonesia jangan semakin tertinggal dengan negara tetangga, Thailand. Menurut Oscar, dulu Indonesia adalah pemimpin terkait regulasi blockchain di ASEAN tapi sekarang Thailand sudah lebih cepat.

“Saya juga berharap baik Bappebti maupun Kementerian Perdagangan bisa segera meresmikan pembentukan bursa berjangka kripto DFX (Digital Future Exchange) yang nantinya akan berfungsi untuk menjadi surveillance," ujarnya.

"Dengan adanya pembentukan bursa ini tentu akan memajukan ekosistem kripto di Indonesia menjadi jauh lebih baik lagi khususnya agar para investor bisa bertransaksi di crypto exchange aman dan terpercaya," lanjut Oscar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas