Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencipta Luna dan Terra Dwo Kwon Kini Jadi Buronan Interpol 

Do Kwon, pencipta token Luna dan TerraUSD yang harganya anjlok menjadi buronan di Korea Selatan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pencipta Luna dan Terra Dwo Kwon Kini Jadi Buronan Interpol 
Bloomberg
Do Kwon, pencipta token Luna dan TerraUSD yang harganya anjlok kini jadi buronan Interpol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTADo Kwon, pencipta token Luna dan TerraUSD yang harganya anjlok, kini menjadi buronan Interpol. Do Kwon kini menjadi buruan pemerintah Korea Selatan bersama dengan lima orang lainnya.

Dikutip dari Time, pada 14 September 2022, kantor kejaksaan di Seoul mengatakan Do Kwon dan tim lainnya, dituduh melakukan pelanggaran hukum pasar modal. \

Pada saat itu, kejaksaan Korsel mengatakan, semuanya saat ini berada di Singapura. Setelah polisi Singapura mengeluarkan pernyataan pada hari Sabtu, yang menyebutkan bahwa Do Kwon tidak lagi berada di negara tersebut.

Do Kwon menuliskan tweet bahwa dia tidak menyembunyikan apa pun dan bekerja sama penuh dengan lembaga pemerintah.

“Untuk setiap instansi pemerintah yang telah menunjukkan minat untuk berkomunikasi, kami bekerja sama penuh dan kami tidak menyembunyikan apa pun,” kata Do Kwon, tanpa merinci keberadaannya.

Kami sedang dalam proses membela diri di berbagai yurisdiksi — kami telah mempertahankan integritas yang sangat tinggi, dan berharap dapat mengklarifikasi fakta selama beberapa bulan ke depan.”

Menurut Kantor Berita Yonhap, Jaksa Korea membantah pernyataannya tersebut pada hari Minggu. Pihak kejaksaan menuduh Do Kwon jelas-jelas melarikan diri.

Baca juga: Jadi Buronan Aparat Korea Selatan, Keberadaan Bos Terra Luna Tak Terlacak di Singapura

BERITA REKOMENDASI

Menurut sebuah laporan, Do Kwon memiliki rencana untuk melarikan diri dari Korea Selatan sebelum runtuhnya token Luna pada bulan Mei.

Jaksa mengatakan Kwon tidak bekerja sama dengan penyelidikan dan dia mengatakan kepada penyelidik melalui seorang pengacara bahwa dia tidak berniat untuk muncul di hadapan mereka untuk diinterogasi, kata Yonhap, mengutip orang-orang yang tidak disebutkan namanya.

Kantor kejaksaan Korea Selatan juga meminta izin dari kementerian luar negeri negara itu untuk mencabut paspor Kwon.

Berdasarkan kebijakan tersebut, jika hal itu terjadi, Kwon harus kembali ke Seoul dalam kurun waktu 14 hari. Melansir Financial Times, Jaksa Korea Selatan telah meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap Do Kwon.

Baca juga: Korsel Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Pengembang Cryptocurrency Luna dan TerraUSD

"Kami telah memulai prosedur untuk memasukkannya ke dalam daftar red notice Interpol dan mencabut paspornya," kata kantor kejaksaan.


Menurut situs web Interpol, red notice Interpol adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.

Red notice dikeluarkan untuk buronan yang dicari untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas