Gunakan Strategi Dollar Cost Averaging untuk Raup Cuan di Investasi Kripto
Semua investasi memiliki risiko apalagi kripto yang masih terbilang baru dan sifatnya disruptif dan tentu terdapat volatilitas yang tinggi
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Semua investasi memiliki risiko apalagi kripto yang masih terbilang baru dan sifatnya disruptif dan tentu terdapat volatilitas yang tinggi.
Untuk itu saat ingin berinvestasi, maka kata kuncinya adalah memahami dulu fundamental aset yang akan diinvestasikan lalu perlu menentukan profil risiko investor.
Hal ini dikatakan Jonathan Hartono, Head of Community Pintu saat bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menggelar Pintu Talk (Campus Edition) di Diploma Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (DEB SV UGM) bertajuk Meningkatkan Literasi Keuangan Terutama Terkait Cryptocurrency dan Juga Memberikan Imbauan Cara Berinvestasi Aset Crypto yang Aman belum lama ini.
Baca juga: Apakah Pembayaran Kripto Dapat Membantu Rusia Melewati Sanksi Barat? Ini Kata Para Ahli
Jonathan menyampaikan sejumlah tips, agar menjadi lebih baik dalam investasi kripto.
Yang pertama adalah pilih platform yang berada di bawah naungan Bappebti yang taat pada aturan dan regulasi di Indonesia.
"Jangan gunakan uang panas, gunakan uang yang memang tidak dipergunakan untuk kebutuhan apapun," kata Jonathan.
Untuk berinvestasi bisa gunakan strategi Dollar Cost Averaging (DCA) yaitu sebuah prinsip, yakni saat percaya aset tersebut akan naik, untuk itu kita bisa berinvestasi secara bertahap.
"Intinya adalah melakukan riset dan edukasi sebelum melakukan investasi agar dapat mengambil keputusan yang bijak,” katanya.
Sri Sundayani, SE.Msi., Pemeriksa Madya Biro Pengawasan BAPPEBTI mengatakan, perdagangan aset kripto sebagai komoditas diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
Kemudian Peraturan Teknis Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.
“Dulu sebelum investasi kripto diatur oleh Bappebti, masyarakat berinvestasi menggunakan platform luar negeri.
Saat ini dengan adanya aturan yang telah dibuat oleh Bappebti, kami berharap masyarakat serta pelaku usaha bisa memercayakan investasi asetnya di dalam negeri menggunakan platform yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Bappebti," kata Sri.
Baca juga: Jelang Pertemuan The Fed Sejumlah Aset Kripto Alami Penurunan, Bitcoin Kini di Bawah 19.000 Dolar AS
Untuk rangka mengedukasi dan memberikan kepastian hukum serta keamanan berinvestasi kepada masyarakat, kata dia Bappebti telah menerbitkan berbagai aturan yang telah diimplementasikan agar menjamin perdagangan aset kripto di Indonesia berjalan dengan transparan dan aman.
Heryono Hadi Prasetyo, S.E., M.M., Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas BAPPEBTI menilai mengedukasi yang diadakan Pintu ini membuat mahasiswa bisa lebih mengenal kripto.
"Edukasi ini sangat penting untuk mengetahui apa itu cryptocurrency. Faktanya industri crypto sedang berkembang, untuk itu Bappebti berkomitmen mengedukasi dan melindungi masyarakat melalui berbagai regulasi yang telah diterbitkan dan diimplementasikan,” katanya.