Aset Kripto Akan Diawasi OJK dan Bank Indonesia Dalam RUU P2SK, Ini Respon Pelaku Industri
Regulasi yang akan disahkan nantinya jangan sampai over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset kripto ke depan akan masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), di mana saat ini di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal ini terlihat dari Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR yang akan dibahas pada 2023.
Sebagai salah satu pelaku industri kripto, CEO Indodax Oscar Darmawan mengapresiasi langkah pemerintah yang berfokus kepada ekosistem aset kripto selama ini.
Baginya, peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan stakeholder kripto.
Baca juga: Praktisi Koperasi Tolak OJK Masuk RUU P2SK, Menurut Hasil Riset Trias Politika Strategis
“Saya appreciate dengan peran pemerintah selama ini terkait Regulasi yang dikeluarkan, dan menurut saya cukup mengikuti perkembangan ekosistem kripto dan blockchain," ujar Oscar yang dikutip dari Kontan, Sabtu (3/12/2022).
"Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK - BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat untuk kripto nantinya,” tambah Oscar.
Sedikit informasi terkait Pasal yang berada di RUU P2SK, pihak yang menyelenggarakan ITSK perlu mengirim informasi ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai lingkup kewenangannya.
"Sebagai pelaku industri, saya berharap keputusan terkait wewenang ini akan cepat diputuskan oleh pemerintah. Saya yakin hasilnya nanti itu yang terbaik untuk semuanya karena pemerintah akan mengkaji RUU ini dengan sangat cermat," ujar Oscar.
Dengan adanya kepastian regulasi, lanjut Oscar, tentu akan memberikan proteksi kepada para stakeholder kripto (investor, exchange, regulator, developer token, dll) agar pertumbuhan ekosistem ini menjadi sehat dan lebih baik lagi.
"Selama peraturan tersebut akan menciptakan ekosistem kripto Indonesia yang semakin baik lagi, menunjang pertumbuhan industri dalam negeri, dan juga melindungi konsumen, saya optimis aturan ini akan mendukung kelancaran para pelaku usaha," jelas Oscar.
Tidak hanya itu, Oscar juga berharap regulasi yang akan disahkan nantinya jangan sampai over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien.
Ia berharap Jangan sampai regulasi ke depannya membuat biaya transaksi jadi mahal agar bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri.
"Jika transaksinya menjadi mahal, ditakutkan investor enggan bertransaksi di exchange dalam negeri dan nantinya malah lari untuk bertransaksi di exchange luar negeri. Jika itu terjadi, dikhawatirkan perlindungan konsumen Indonesia tidak tercapai kalau mereka bertransaksi di luar negeri," katanya.
Berdasarkan data terakhir BAPPEBTI, jumlah investor kripto di Indonesia sampai bulan Agustus 2022 sudah berjumlah 16,1 juta investor yang mana telah naik sekitar 43,75 persen jika dibandingkan dengan akhir tahun 2021. Meskipun pasar kripto nyatanya sedang berada di fase bearish, kenaikan jumlah investor kripto tetap tinggi.
Tidak hanya ramai dari pangsa pasar, para developer dalam negeri pun turut menjadi produsen aset kripto yang mana saya optimis ini akan menjadi Nilai Jual Indonesia di bidang blockchain dan kripto. ( Noverius Laoli/Kontan)