Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susul Delapan Bursa Kripto dan NFT Lain, Bybit PHK 30 Persen Karyawan, Ini Rinciannya

Bursa kripto Bybit melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK ) terhadap 30 persen karyawan.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Susul Delapan Bursa Kripto dan NFT Lain, Bybit PHK 30 Persen Karyawan, Ini Rinciannya
Crypto News
Perusahaan pertukaran koin kripto berbasis di Singapura, Bybit, dilaporkan tengah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK ) terhadap 30 persen karyawan, Minggu (4/12/2022). 

4. Gemini

Pertukaran kripto Gemini memberhentikan sekitar 10 persen atau sekitar 100 karyawannya pada 2 Juni 2022.

Pemangkasan ini dilakukan karena pendapatan perusahaan telah turun 27 persen dari tahun lalu, sebagai imbas dari gejolak pasar global.

5. Robinhood

Aksi PHK juga menimpa broker perdagangan online, Robinhood (HOOD) dimana pada 2 Agustus kemarin bursa ini telah memotong 780 karyawan atau sekitar 23 persen dari jumlah keseluruhan staff.

Aksi PHK ini merupakan kali kedua yang dilakukan Robinhood selama periode 2022.

Sebelumnya perusahaan telah memangkas 9 persen tenaga kerjanya lantaran untuk mengurangi biaya di tengah penurunan pengguna aktif bulanan dalam platform.

BERITA REKOMENDASI

6. Kraken

Di tengah badai crypto winter, salah satu pertukaran kripto Kraken juga ikut terseret badai PHK.

Menurut laporan perusahaan aksi PHK dilakukan Kraken dengan memberhentikan 30 persen atau sekitar 1.100 orang dari staff globalnya pada 30 November 2022.

Sebelum mengalami kemunduran bursa Kraken pernah mengalami pertumbuhan cepat dalam saat masa bull market yang berlangsung pada 2021 lalu.

Namun setelah pasar global dihantam inflasi dan perusahaan kripto ini ikut terseret jatuh karena para investornya melakukan aksi penarikan secara massal.

Hal ini yang membuat Kraken mengalami kejatuhan dan terpaksa memangkas karyawan.

7. OpenSea

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas