Nasib Korban Binomo: Uang Tak Kembali, Dianggap Kalah Judi
Wakil Lembaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Binomo dan Quotex tergolong platform judi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Para korban Indra Kenz dalam kasus robot trading ilegal Binomo dan Quotex harus gigit jari, pasalnya uang yang mereka tanamkan disebut tak bakal kembali.
Wakil Lembaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Binomo dan Quotex tergolong platform judi.
Karenanya para korban robo trading ini tidak akan mendapatkan ganti rugi atau restitusi.
"Karena beberapa kasus, misalnya pada Quotex dan Binomo, itu dinyatakan sebagai judi. Tentu menjadi sulit kalau Binomo dan Quotex disebut sebagai judi, tentu tidak ada korbannya, karena para pihaknya adalah pelaku," ujar Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Nasib Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Bui
Akan tetapi, menurut Edwin, para korban masih bisa mengajukan banding dan kasasi.
"Untuk menilai apakah penilaian hakim pada pihak pertama itu tepat atau tidak. Kami sepenuhnya menyerahkan itu pada majelis hakim," kata Edwin.
Dari dua robot trading ilegal itu, LPSK menerima 72 pemohon restitusi dengan total sekitar Rp 20,17 miliar. Artinya, uang senilai Rp 20,17 miliar itu tidak bisa dikembalikan ke para korban.
Adapun LPSK telah menerima 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi atau restitusi para korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus 15 platform robot trading ilegal sejak Maret hingga Desember 2022.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.063 permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan jumlah total mencapai Rp 1.963.967.880.292 (Rp 1,963 triliun)," ujar Edwin.
Sisanya, sebanyak 487 permohonan tidak dapat diproses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian.
Baca juga: Terdakwa Kasus Binomo Indra Kenz Akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan Bila Vonis Tak Sesuai Harapan
Adapun para korban pemohon yang mengajukan restitusi ke LPSK dalam kasus robot trading Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro. Lalu, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89, dan KSP Sejahtera Bersama.
Dari jumlah itu, perkara pada robot trading Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, Sunmod Alkes, dan Evotrade status hukumnya telah sampai vonis hakim.
Divonis 10 Tahun
Sementara Indra Kusuma alias Indra Kenz, salah satu afiliator Binomo telah divonis 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar terkait kasus investasi bodong Binomo.