Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengawasan di Bawah OJK dan Aturan Jelas Berdampak Baik untuk Industri Kripto

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan menyampaikan bahwa tujuan UU PPSK ini untuk memperkuat landasan hukum reformasi pasar modal

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengawasan di Bawah OJK dan Aturan Jelas Berdampak Baik untuk Industri Kripto
Shutterstock
Ilustrasi aset kripto atau cryptocurrency. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kripto yang selama ini dianggap sebagai aset komoditas dan diatur oleh Bappebti telah dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai pasal 6 ayat 1e Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) terkait pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang, Kamis (15/12/2022), dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023.

Baca juga: 2022 Jadi Tahun Sulit, Pelaku Industri Kripto Tetap Yakin Karena Pemerintah Mulai Mendukung

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan menyampaikan bahwa tujuan UU PPSK ini untuk memperkuat landasan hukum reformasi pasar modal, pasar uang, valas dan aset kripto.

Dengan begitu diharapkan mampu mendorong variasi instrumen pasar keuangan sebab reformasi sektor keuangan menjadi syarat utama membangun ekonomi Indonesia agar lebih dinamis, kokoh, mandiri dan berkeadilan.

Lantas bagaimana tanggapan pelaku usaha kripto?

Founder & CEO Triv Gabriel Rey mengatakan, perpindahan pengawasan diharapkan tidak menjadi over regulated yang bisa mematikan industri kripto.

Berita Rekomendasi

“Jika kripto diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka peraturan undang-undang dan perpajakan juga harus mengikuti agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi,”jelas Gabriel Rey dalam keterangannya kepada media, Senib (26/12/2022).

Dikatakannnya, dengan pengawasan aset kripto di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan yang jelas dan baik diyakini bisa berdampak baik untuk kelangsungan hidup industri ini.

Baca juga: Perusahaan Kripto Terbesar Dunia Akuisisi Tokocrypto, Berdampak pada PHK Karyawan

"Bahkan untuk produk kripto akan bertambah lebih luas lagi (tidak hanya jual beli) namun bisa ke futures, loan dan lain sebagainya. Jadi jika produk kripto bertambah, Triv siap untuk menjembatani investor untuk masuk ke produk-produk tersebut," katanya.

Ditambahkannya, disahkannya UU PPSK ini, harapan kedepannya masyarakat bisa lebih percaya dan tidak ragu terkait legalitas atau keabsahan kripto sehingga, konsumen dapat melihat secara positif kripto sebagaimana saham dan juga dari sisi bisnis lebih memudahkan kerjasama antar lini baik itu perbankan dan brand investasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas