Di Tengah Penurunan Harga hingga 70 Persen Banyak Negara di Dunia Meregulasi Aset Kripto
Sejumlah faktor penyebab menurunnya harga aset kripto seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) diantaranya adalah kasus Terra Luna
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2022 menjadi tahun yang kurang bersahabat bagi investor kripto karena banyaknya guncangan yang terjadi dan menyebabkan harga aset crypto menurun hingga lebih dari 70 persen.
Sejumlah faktor penyebab menurunnya harga aset kripto seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) diantaranya adalah kasus Terra Luna, Three Arrows Capital (3AC), hingga bangkrutnya bursa kripto FTX.
Namun, melihat besaran return instrumen investasi, pergerakan aset kripto sejalan dengan indeks saham AS dan global selama tahun 2022 dan bahkan lebih baik daripada obligasi AS.
Baca juga: Sempat Ambles, Pasar Bitcoin Diyakini Bisa Rebound Tahun Ini
“Peristiwa yang terjadi dimulai sejak pertengahan tahun 2022 menjadi pengalaman berharga bagi semua pihak, tidak hanya investor, melainkan kami sebagai bursa untuk terus konsisten dalam memberikan keamanan dan kenyamanan berinvestasi,” kata Chief Marketing Officer Pintu, Timothius Martin dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
Dikatakannya, terlepas dari volatilitas pasar kripto dan volume perdagangan yang rendah dapat dilihat bahwa adopsi kripto secara institusional meningkat pada tahun 2022.
"Melihat kejadian di tahun kemarin, ketertarikan investor saat ini akan lebih tertuju pada aset kripto yang dinilai lebih berkualitas tinggi seperti Bitcoin dan Ether dan lebih memperhatikan faktor-faktor fundamental seperti tokenomik, kematangan ekosistem masing-masing project, dan likuiditas pasar,” ujar Timo.
Melihat di sisi lain, meskipun harga aset kripto mengalami penurunan, nyatanya adopsi terhadap aset kripto justru terus tumbuh dan semakin banyak negara di dunia yang meregulasi aset kripto.
“Regulasi kripto merupakan hal yang baik untuk investor dan industri. Hal ini dapat memberikan potensi yang baik untuk melindungi investor jangka panjang, mencegah aktivitas penipuan dalam ekosistem kripto, dan memberikan panduan yang jelas untuk memungkinkan perusahaan berinovasi. Selain itu, kejelasan regulasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat luas pada kripto,” papar Timo.
Investasi kripto masih menarik perhatian masyarakat.
Baca juga: Kapitalisasi Pasar Bitcoin Merosot, dari Aset Paling Berharga ke-8 di Dunia Menuju Posisi ke-26
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hingga tahun 2022 jumlah investor kripto telah mencapai 16,55 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp296,66 triliun.
Selain itu dari sisi regulasi terdapat lebih dari 10 negara di antaranya Afrika Selatan, Inggris, Australia, Ukraina, Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Brazil, Itali, Prancis, Kanada, Filipina, Korea Selatan, Turki, Mexico, India, Thailand, Vietnam, Argentina, Iran, dan Indonesia yang telah meregulasi investasi aset kripto yang berkaitan dengan bursa, pajak, perlindungan konsumen, dan lain sebagainya.
“Sektor industri kripto terus tumbuh dan matang, sehingga regulator di seluruh dunia perlu memberikan kejelasan serta panduan dalam menyikapi masifnya peningkatan tersebut," katanya.
Selain itu, regulasi tersebut juga membantu membangun kepercayaan dan akan mendorong adopsi lebih besar lagi.
Baca juga: Miliarder Tim Draper Prediksi Harga Bitcoin Capai 250 Ribu Dolar AS pada 2023