Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Bos FTX Sam Bankman-Fried Jatuh Miskin, Aset Kekayaan Senilai Rp 10 Triliun Ludes Disita FBI

Kekayaan mantan bos FTX Sam Bankman Fried berupa aset saham digital senilai triliunan rupiah yang tersimpan di beberapa bursa kripto

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bekas Bos FTX Sam Bankman-Fried Jatuh Miskin, Aset Kekayaan Senilai Rp 10 Triliun Ludes Disita FBI
Business Insider
Sam Bankman-Fried 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK – Kekayaan mantan bos FTX Sam Bankman Fried berupa aset saham digital senilai triliunan rupiah yang tersimpan di beberapa bursa kripto global dilaporkan telah disita Federal Bureau of Investigation (FBI).

Menurut laporan pengadilan AS yang dirilis pada Sabtu (22/1/20023), penyitaan aset kekayaan Sam Bankman-Fried dilakukan FBI pada awal bulan Januari ini.

Dengan menargetkan sejumlah aset saham Robinhood milik Sam Bankman-Fried sebanyak 525 juta dolar AS atau sekitar Rp 7,9 triliun (satuan kurs Rp 15.063) yang tersimpan di bursa kripto Binance.

Baca juga: Perusahaan Pialang Monex Berniat Membeli FTX Jepang

Adapun sejumlah aset lainnya berbentuk uang tunai yang turut disita FBI dari rekening Bank Silvergate milik Sam Bankman Fried dengan nominal mencapai 94,5 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun, uang ini disinyalir didapatkan mantan CEO FTX melalui operasi FTX Digital Markets, anak perusahaan dari FTX di Bahama.

Tak sampai disitu awal bulan kemarin FBI juga meringkus aset tunai 7 juta dolar AS atau sekitar Rp 105 miliar dari Bank Silvergate dengan akun berbeda.

Lewat tiga akun tersembunyi ini, pengadilan AS memperkirakan bahwa total penyitaan harta kekayaan Sam Bankman Fried mencapai 700 juta dolar AS atau sekitar Rp 10 triliun.

Berita Rekomendasi

Setelah di bulan sebelumnya, Departemen Kehakiman menyita 50 juta dolar AS aset Sam dari akun FTX Digital Markets di Moonstone Bank, sebuah bank kecil di negara bagian Washington.

Seperti yang dikutip dari Reuters, penyitaan ini dilakukan imbas kejahatan yang dilakukan Sam Bankman Fried atas penipuan serta pencurian ilegal pada puluhan uang sumbangan investor.

Menurut informasi yang beredar dana curian tersebut digunakan untuk keuntungan pribadi Sam, termasuk untuk melakukan investasi pribadi dan untuk menutupi pengeluaran serta utang dari anak perusahaan hedge fund-nya, Alameda Research.

Baca juga: FTX Jual Altcoin Senilai 4,6 Miliar Dolar AS, Investor Diingatkan Waspada Akan Fenomena Crypto Dump

Meski Sam menyangkal semua tuduhan tersebut namun lewat bukti yang ditemukan pengadilan AS mantan CEO itu akhirnya dinyatakan bersalah atas delapan dakwaan yang diajukan, dengan ancaman hukuman 115 tahun penjara.

Akan tetapi tak lama dari penetapan hukuman tersebut, Sam dibebaskan dan menjadi tahanan rumah di kediaman orang tuanya di Palo Alto, California, dekat Universitas Stanford dengan jaminan uang tunai 250 juta dolar AS atau Rp 3,7 triliun karena masalah kesehatan mental.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas